Pria berinisial HH (48) yang tinggal di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, dibekuk polisi gegara melakukan penipuan dengan modus menawarkan jenglot seharga Rp 17 juta. Iming-imingnya, barang gaib itu bisa untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki.
Pelaku penipuan itu diketahui warga asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan. Adapun korbannya ialah SR (47) warga Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul. HH dan SR bertemu di kawasan Depok, Parangtritis pada Minggu (16/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah bertemu, korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp 17 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban lalu mentransfer uang, karena termakan iming-iming kalau jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki," sambung Jeffry.
Setelah beberapa waktu menunggu namun tak kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan, korban pun melapor ke ke Polsek Kretek.
"Dan semalam pelaku diserahkan oleh warga ke polisi. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti replika boneka yang disebut jenglot dan bukti transfer dari korban ke pelaku," ungkap Jeffry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jeffry mengatakan, HH mengaku mendapatkan benda diduga jenglot itu dari pantai. Dia juga mengakui telah menipu sejumlah korban lain dengan modus serupa.
"Dari pengakuan, pelaku menemukan (jenglot) di pasir. Saat ini polisi masih mencari korban-korban lainnya, karena dari pengakuan pelaku ada beberapa korban dengan modus yang sama," katanya.
Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkas Jeffry.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan