Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, Pemda DIY bersama Samsat DIY memberikan bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama. Berikut cara daftar dan syarat-syaratnya.
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menjelaskan tak ada syarat khusus bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan pemutihan ini.
"Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat dengan membawa Identitas diri dan STNK," jelas Ditya kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai batasan tahun, Ditya menambahkan tidak ada batasan tahun tunggakan pajak yang dapat dilayani pada pemutihan ini. Asalkan, data kendaraan bermotor tersebut belum dihapus.
"Tidak ada batasan tahun, semua wajib pajak yg terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya," jelasnya.
Adapun batas waktu pengurusan pajak kendaraan bermotor agar tidak dihapus datanya, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) yakni maksimal dua tahun setelah jatuh tempo.
"Sesuai Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat 3 Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK," terang Ditya.
"Sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat (3) Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi," tambahnya.
Layanan pemutihan ini dapat dinikmati bagi wajib pajak yang kendaraan bermotornya teregistrasi di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). program bebas denda ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Sedangkan pelayanannya antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ.
(apl/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu