Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, Samsat DIY memberikan bebas denda atau pemutihan pajak bermotor maupun bea balik nama. Kegiatan ini berlaku di seluruh Samsat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Informasi ini salah satunya diunggah di akun Instagram story @samsatjogjakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam postingan tersebut disampaikan program bebas denda ini berlaku mulai 10 Agustus 2023-30 September 2023.
"Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu & tahun-tahun lalu," tulis keterangan dalam poster tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan itu juga diingatkan agar jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor. "Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," imbaunya.
Program bebas denda ini berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai dari Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Gas Lur, segera manfaatkan ya!
(ams/ams)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya