Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, Samsat DIY memberikan bebas denda atau pemutihan pajak bermotor maupun bea balik nama. Kegiatan ini berlaku di seluruh Samsat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Informasi ini salah satunya diunggah di akun Instagram story @samsatjogjakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam postingan tersebut disampaikan program bebas denda ini berlaku mulai 10 Agustus 2023-30 September 2023.
"Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu & tahun-tahun lalu," tulis keterangan dalam poster tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan itu juga diingatkan agar jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor. "Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," imbaunya.
Program bebas denda ini berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai dari Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Gas Lur, segera manfaatkan ya!
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu