Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas membuat TNI keberatan. KPK pun akhirnya minta maaf karena membuat TNI keberatan.
Dilansir detikNews, Jumat (28/7/2023), kasus dugaan suap ini menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Hendri saat ini masih berstatus militer aktif.
Kasus OTT Basarnas ini berawal saat OTT pada Selasa (25/7) lalu di area Jakarta Timur dan Bekasi. Dalam kasus ini, ada 10 orang yang ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah yang diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10 persen dalam dugaan proyek di Basarnas.
"Besaran fee 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.
Kabasarnas Jadi Tersangka
KPK lalu menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Hendri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Empat tersangka lain yang menjadi tersangka yakni dari pihak swasta dan juga Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Para pemberi suap yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya dijreat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang masih aktif sebagai TNI, diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
"Sebagaimana Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Alex.
"Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.
Selengkapnya di halaman berikut.
Henri Militer Aktif
Di sisi lain, Henri mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Sebab, dirinya masih militer aktif.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7).
Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Dia juga membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," katanya.
TNI Keberatan dengan Penetapan Tersangka
TNI juga ikut menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka Kabasarnas. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Hadir langsung Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo. Agung selaku Danpuspom TNI mengaku baru mengetahui soal OTT KPK itu dari media.
"OTT kami terima dari berita media, jadi dari berita tersebut kami kirim tim untuk merapat ke KPK. Di sana berkoordinasi, kemudian yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," kata Agung, dalam jumpa pers, Jumat (28/7).
Agung mengatakan, pada saat itu, tim dari Puspom TNI dan KPK kemudian melakukan gelar perkara. Agung menyebut saat gelar perkara akan diputuskan dan ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.
Namun, lanjut Agung, pihak Puspom TNI keberatan atas penetapan tersangka, khususnya status untuk anggota TNI. Sebab, menurutnya, TNI memiliki ketentuan sendiri dalam proses hukum anggotanya.
"Namun, pada saat konpers, statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tak bisa ditawar, dan bisa kita lihat siapa pun yang bersalah ada punishment-nya," lanjut Agung.
Sementara itu Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyebut aturan proses hukum di militer sudah termaktub dalam undang-undang. Tidak ada anggotanya yang kebal hukum.
Selanjutnya KPK akui khilaf dan minta maaf ke TNI di halaman berikut.
Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.
"Yang pertama adalah ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi, selain tiga ini, tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," paparnya.
Tahapan selanjutnya yakni proses hukum dilakukan oleh Puspom untuk dilakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Selanjutnya barulah masuk proses persidangan.
KPK Akui Khilaf dan Minta Maaf
KPK pun merespons keberatan dari TNI. KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK menyampaikan permintaan maaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7).
Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.
Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
"Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," kata dia.
Panglima Kecewa Masih Ada Korupsi di TNI
Terpisah, Panglima TNI disebut merasa kecewa karena masih ada kasus korupsi di lingkungan TNI.
"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang, dengan adanya kejadian tangkap tangan ini, khususnya Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa, korupsi masih terjadi di lingkungan TNI," kata Danpuspom TNI Marsda Agung dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Pernyataan itu disampaikan Agung setelah rombongan TNI bertemu dengan KPK.
Agung mengatakan TNI siap berbenah jika ada mekanisme di lapangan yang masih kurang. Selain itu, Agung menegaskan Panglima TNI terus berkomitmen untuk penindakan kasus korupsi.
"Yang perlu rekan-rekan catat semua, dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat masalah ini, kita penyidik maupun aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," ujar Agung.
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka