- Syarat Bikin KIA Online dan Offline Penerbitan KIA Baru untuk Anak Usia 0-5 Tahun Penerbitan KIA Baru untuk Anak Usia 5-17 Tahun Kurang 1 Hari Penerbitan KIA Baru karena Hilang Penerbitan KIA Baru karena Rusak Penerbitan KIA Baru karena Pindah Datang
- Cara Bikin KIA Online
- Cara Bikin KIA Offline
- Masa Berlaku KIA
- Manfaat KIA
Sebagai dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak di Indonesia, Kartu Identitas Anak (KIA) perlu dibuat para orang tua agar anak-anak mereka memiliki bukti identitas resmi. Layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), KIA penting untuk dimiliki bagi anak-anak. Lantas, apa sajakah syarat bikin KIA dan bagaimana cara mendapatkannya?
Untuk diketahui, Kartu Identitas Anak (KIA) secara resmi telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016. Di dalam aturan tersebut KIA atau Kartu Identitas Anak diartikan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Adapun penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kemudian penerbitan KIA bisa dilakukan dengan jenis tertentu. Baik itu bertujuan untuk membuat KIA baru, mengganti KIA yang habis masa berlakunya, hingga mengganti KIA yang rusak atau hilang. Inilah yang membuat persyaratan hingga cara mengurus KIA perlu dipahami oleh setiap orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang memerlukan informasi tersebut, artikel ini akan merangkum informasinya secara lengkap. Mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Syarat Bikin KIA Online dan Offline
Terkait dengan syarat bikin KIA secara online maupun offline masih mengacu pada aturan yang sama, yaitu Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016. Namun demikian, perlu dipahami syarat membuat KIA dapat disesuaikan dengan tujuan dari pembuatan KIA itu sendiri.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, proses pengurusan KIA dapat diperuntukkan bagi pembuatan baru, perpanjang karena habis masa berlakunya, rusak atau hilang, hingga perpindahan orang tua. Secara umum, syarat bikin KIA melibatkan dokumen yang sama. Namun, khusus tujuan pembuatan KIA karena hilang, rusak, atau perpindahan menggunakan dokumen tambahan. Hal ini tercantum di dalam Pasal 3 sampai Pasal 6 secara lengkap.
Beberapa syarat membuat KIA yang akan diuraikan pada kesempatan ini merujuk pada anak dari Warga Negara Indonesia (WNI). Khusus Warga Negara Asing (WNA) juga diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal yang berbeda-beda. Dikatakan dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA baru bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun. Hal ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Kemudian syarat pembuatan KIA baru bagi anak berusia kurang dari 5 tahun diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Adapun bunyi pasal tersebut:
"Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua /Wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali."
Sementara itu, bagi anak usia 5 tahun sampai 17 tahun, penerbitan KIA memiliki persyaratan yang cukup mirip tapi ada dokumen tambahan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar."
Kemudian saat ingin melakukan pembuatan KIA baru yang mana kartu sebelumnya hilang, dapat mempersiapkan persyaratan sesuai yang telah diuraikan sebelumnya. Namun, terdapat dokumen tambahan yang tercantum di dalam Pasal 4. Berikut bunyi dari pasal tersebut:
"Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah permohonan pengajuan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian."
Apabila KIA mengalami kerusakan dan ingin mengganti dengan yang baru, juga dapat melampirkan dokumen yang sesuai dengan poin-poin sebelumnya. Dengan catatan perlu membawa bukti KIA yang rusak seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5:
"Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak."
Lebih lanjut, saat orang tua ingin mengurus KIA karena pindah datang, maka dapat melengkapi dokumen seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Kemudian terdapat tambahan dokumen berupa surat keterangan pindah atau pindah datang. Hal ini serupa dengan yang tercantum dalam Pasal 6:
"Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang."
Mengacu dari penjelasan tersebut dapat dipahami terdapat dokumen utama yang perlu dipersiapkan orang tua untuk mengurus KIA. Kemudian pada kondisi tertentu, ada dokumen pendukung yang juga perlu dipersiapkan. Berikut uraiannya untuk memudahkan dalam mengingatnya:
Penerbitan KIA Baru untuk Anak Usia 0-5 Tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- Fotocopy KK orang tua/wali
- Fotocopy KTP-el asli orang tua/wali
Penerbitan KIA Baru untuk Anak Usia 5-17 Tahun Kurang 1 Hari
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- Fotocopy KK orang tua/wali
- Fotocopy KTP-el asli orang tua/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Penerbitan KIA Baru karena Hilang
- Dokumen kelengkapan seperti sebelumnya
- Dokumen pendukung berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Penerbitan KIA Baru karena Rusak
- Dokumen kelengkapan seperti sebelumnya
- Dokumen pendukung berupa bukti KIA rusak
Penerbitan KIA Baru karena Pindah Datang
- Dokumen kelengkapan seperti sebelumnya
- Dokumen pendukung berupa surat keterangan pindah atau pindah datang
Cara Bikin KIA Online
Proses penerbitan KIA prosesnya bisa secara daring atau online. Orang tua dari anak yang bersangkutan. Kemudian siapkan dokumen persyaratan yang telah diuraikan sebelumnya dalam bentuk digital atau soft copy.
Kemudian lakukan proses pendaftaran secara online melalui laman masing-masing Dukcapil domisili. Dikutip dari salah satu unggahan dalam Instagram @dukcapilsleman, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka laman resmi Dukcapil setempat.
- Lakukan proses pengisian formulir permohonan KIA.
- Kemudian scan formulir permohonan tersebut dalam format JPG, PNG, atau PDF.
- Selanjutnya siapkan dokumen yang diperlukan dalam format JPG, PNG, atau PDF.
- Sertakan juga pas foto anak berwarna dalam format JPG atau PNG.
- Apabila proses pengajuan selesai dilakukan, maka KIA dapat dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) setempat.
Sementara itu, mengutip dari unggahan Instagram @disdukcapilkaranganyarkab, prosedur pembuatan KIA secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi website Dukcapil sesuai domisili. Syarat pengajuannya perlu menyiapkan dokumen yang telah dilakukan proses scan atau foto terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang bisa memberikan gambaran bagi masyarakat:
- Kunjungi website Dukcapil setempat.
- Siapkan dokumen dalam bentuk scan atau foto yang terlihat jelas.
- Unggah persyaratan dokumen tersebut.
- Pemohon perlu menunggu proses konfirmasi.
- Saat sudah selesai hasil KIA akan dikirimkan melalui email yang bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon.
Cara Bikin KIA Offline
Berbeda dengan cara pengajuan KIA via online, masyarakat juga dapat melakukan proses permohonan secara offline. Masih mengacu dari unggahan yang sama, pemohon perlu menyiapkan dokumen dalam wujud fotokopi. Kemudian pemohon dapat mengunjungi Disdukcapil setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan KIA baru. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas.
- Petugas pelayanan akan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Petugas akan melakukan input data.
- Kepala dinas akan menandatangani dokumen.
- Petugas akan menyerahkan KIA kepada pemohon.
Hal ini juga telah diuraikan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Di dalam Pasal 13 ayat (1) sampai (4) terdapat mekanisme penerbitan KIA secara umum. Melalui pasal tersebut disampaikan:
"(1) Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal."
Untuk diketahui, permohonan bikin KIA online maupun offline bisa memiliki perbedaan antara wilayah yang satu dengan lainnya. Ini tergantung pada mekanisme yang ditetapkan oleh setiap Dinas Dukcapil.
Masa Berlaku KIA
Setelah mencermati syarat dan cara mengurusnya, tidak ada salahnya untuk turut memahami masa berlaku KIA. Berbeda dengan KTP-el yang bisa berlaku seumur hidup, masa berlaku KIA justru ditetapkan dalam batas waktu tertentu. Hal ini juga telah diatur dalam peraturan yang sama, yaitu Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) tertulis:
"(1) Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari."
Manfaat KIA
Lantas, Kartu Identitas Anak (KIA) untuk apa? Dijelaskan dalam aturan yang sama, penerbitan KIA diperuntukkan untuk tujuan tertentu. Tertuang dalam Pasal 2 yang menyebut:
"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara."
Itulah tadi rangkuman syarat bikin KIA online dan offline lengkap dengan cara pembuatan, masa berlaku, hingga fungsi dari adanya KIA bagi anak-anak. Semoga informasi ini membantu.
(sto/sto)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka