Kasus pembunuhan kakek oleh cucunya sendiri menjadi salah satu kasus yang menuai sorotan. Kasus pembunuhan sadis ini terungkap karena ada temuan luka di leher korban saat dilarikan ke rumah sakit oleh istrinya.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja, Kamis (24/11/2022) lalu. Kakek berinisial MO (74) dibunuh cucunya RO (19) dan temannya GK (18).
"Pelaku 2 (GK) masuk dari pintu belakang korban dan meminta seolah-olah sebagai tukang parkir meminta uang parkir. Nah setelah itu baru dilakukan penjeratan," terang Kapolresta Yogyakarta saat itu, Kombes Idham Mahdi, saat jumpa pers pada Jumat 25 November 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku merupakan cucu yang dirawat korban sejak kecil. Namun, pemuda itu justru tega membunuh kakeknya saat ditagih utang bisnisnya.
"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," terangnya.
Polisi menyebut pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya. Setelah dibunuh, jasad kakek MO itu sempat dibawa berkeliling Kota Jogja.
"Setelah itu (dibunuh) korban diungsikan dalam mobil. Kemudian dua orang pelaku ini masih berputar-putar di seputaran kota (Jogja)," jelas Idham Mahdi.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah kedua tersangka menuju ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, istri korban atau nenek pelaku menghampiri mobil dan mendapat laporan dari pelaku jika korban tidak bergerak.
"Kemudian istri korban, korban, dan pelaku sendiri membawa ke RS Panti Rapih untuk meminta pertolongan. Ketika dibawa ke RS ternyata (ditemukan) tanda-tanda yang mencurigakan, adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," jelas Idham.
Belakangan diketahui, motif cucu tega membunuh kakeknya ini karena ingin menghilangkan utang yang dipakai untuk bisnis jualan sepatu via online.
"Bisnisnya kalau dari pengakuan RO itu bisnis sepatu, bisnis online sepatu," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo saat ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, Kamis (1/12/2022).
Dalam kasus ini, RO sudah mengakui pembunuhan terhadap kakeknya. Menurut RO, bisnis sepatu itu sudah dijalankan. Uang itu dipinjamkan ke GK melalui perantara RO.
"Transfer dari bulan April sampai dengan kejadian kemarin ini sekitar kurang lebih Rp 83 Juta, jadi nggak langsung," tuturnya.
"RO ini meminjamkan uang kepada temannya GK, kemudian kakeknya (MO) menanyakan lah. Entah itu menagih, entah itu menanyakan kepada tersangka. Masih kita dalami, masih dalam pengembangan sekarang," sambung Timbul.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 36 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi