7 Temuan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan, Mulai Gas Air Mata hingga CCTV

7 Temuan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan, Mulai Gas Air Mata hingga CCTV

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 10:27 WIB
persiapan jelang 7 hari tragedi di Stadion Kanjuruhan Kota Malang
Karangan bunga di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Komnas HAM mengungkap hasil temuannya di balik Tragedi Kanjuruhan. Ada 7 poin penting yang ditemukan dalam insiden yang menewaskan 135 orang tersebut.

Tragedi kemanusiaan itu terjadi setelah laga Derby Jatim yang mempertemukan tuan rumah Arema Fc vs Persebaya, Sabtu (1/10). Setelah peluit panjang 90 menit dibunyikan wasit, penonton sempat masuk ke lapangan. Aparat keamanan kemudian mencoba memukul mundur penonton agar kembali ke tribun.

Hingga akhirnya, aparat menembakkan gas air mata. Penonton lantas kocar-kacir berusaha berebut keluar Stadion Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja temuan Komnas HAM?

1. Aparat Lepaskan 45 Tembakan Gas Air Mata

Komnas HAM mencatat, ada 45 tembakan yang dilepaskan aparat saat Tragedi Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, tembakan gas air mata itu tak hanya dilepaskan oleh Brimob. Personel Sabhara juga menembakkan gas air mata.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan, bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara," kata Beka dalam jumpa pers, Rabu (2/11).

Beka memaparkan, jenis senjata yang dipakai untuk pelontar gas air mata adalah laras licin panjang. Sedangkan amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37-38 mm, Flash Ball Super Pro 44 mm, dan antiriot AGL kaliber 38 mm.

"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," tutur Beka.

Penembakan gas air mata tersebut, ungkap Beka, dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat. Berdasar temuan Komnas HAM, penembakan gas air mata pertama tercatat pada pukul 22.08 WIB.

"Dari pukul 22.08.59 WIB sampai 22.09.08 WIB, Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah selatan lapangan, setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata. Aparat kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 WIB dan pada pukul 22.11 WIB hingga pukul 22.15 WIB diperkirakan ditembakkan 24 kali," ucapnya.

"Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan. Kemudian, diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion dalam peristiwa ini sebanyak 45 kali," lanjut Beka.

Beka mengatakan dari 45 total tembakan, 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video. Sementara 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara.

"Jadi itu sebanyak 45 kali," kata dia.

PSSI langgar aturan sendiri. Baca halaman selanjutnya.

2. PSSI Tak Jelaskan Regulasi FIFA soal Gas Air Mata ke Polri

Komnas HAM juga menyatakan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar aturan sendiri. PSSI tak menjelaskan larangan FIFA dalam kerja sama dengan Polri.

"Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," kata Beka.

Kerja sama yang dimaksud Komnas HAM ialah terkait pengamanan pertandingan yang melibatkan personel Polri. Beka mengatakan kerja sama tersebut diinisiasi PSSI. Namun, dalam penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI tak memberi penjelasan detail kepada Polri.

"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang stadium safety and regulation," kata dia.

"Jadi ketika penyusunan PKS, PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai," tambahnya.

3. Verifikasi Stadion Kanjuruhan Terakhir Dilakukan 2 Tahun Lalu

Temuan faktual berikutnya ialah terkait kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan. Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada 2 tahun lalu.

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rule, surat ketersediaan lapangan," katanya.

4. Korban Tragedi Kanjuruhan Alami Gangguan Pernapasan hingga Wajah Memar akibat Gas Air Mata

Komnas HAM juga mengungkapkan kondisi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan. Korban Tragedi Kanjuruhan berjumlah 135 orang.

"Korban meninggal dunia berjumlah 135 orang, di mana empat orang di antaranya meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari dengan kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Syaiful Anwar Malang," ungkap Beka.

Beka mengatakan, rata-rata korban mengalami gangguan pernapasan. Ada juga yang wajahnya memar karena gas air mata mengenai wajahnya.

"Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dan ditemukan ada memar di paru-paru akibat trauma atau benturan. Selain itu wajah korban ada tanda-tanda bekas gas air mata berupa wajah memerah atau membiru dan mata yang merah berair," jelasnya.

5. Hampir Semua Korban Meninggal Wajahnya Membiru Kehitaman dan Bengkak

Ada juga korban Kanjuruhan mengalami patah tulang. Tak hanya itu, salah satu korban ada yang kepalanya retak dan meninggal dunia.

"Sejumlah korban juga mengalami patah tulang dan lebam-lebam, serta kondisi patah tulang fraktur, dislokasi, mata bengkak, merah/kehitaman dan berair yang diduga akibat gas air mata, nyeri dada atau sesak, dan juga nyeri otot atau trauma otot," tuturnya.

"Kondisi korban meninggal hampir semuanya dalam kondisi yang sama, yaitu wajah kebiruan kehitaman dan bengkak. Selain itu juga ada salah satu korban meninggal yang juga alami retak di kepala," lanjut Beka.

Soal CCTV hingga broadcaster. Baca halaman selanjutnya.

6. Tidak Ada Rekaman CCTV yang Dihapus

Beka pun menjelaskan total terdapat 32 titik CCTV di Stadion Kanjuruhan. Namun, CCTV yang mengarah ke area parkir merupakan CCTV yang baru dipasang.

"Total CCTV Stadion Kanjuruhan berjumlah 32 titik, CCTV titik 16 yang mengarah ke area parkir baru dipasang Jumat, 30 September 2022. Jadi khusus titik 16 baru dipasang pada Jumat, 30 September 2022," ujar Beka saat konpers di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Beka menuturkan, setelah pemasangan, pengaturan IT pada CCTV masih dalam bentuk setelan pabrik. Sehingga. hal ini menyebabkan data CCTV masih berubah-ubah.

"Bahwa setelah pemasangan CCTV tersebut pengaturan IT masih dalam bentuk factory setting, jadi belum menjadi statis sehingga pengaturan IT masih dapat berubah-ubah atau dinamis sehingga pada saat pertandingan ini yang kemudian ada beberapa isu," tuturnya.

Menurut Beka, hal ini mengakibatkan CCTV yang mengarah ke area parkir ini tidak dapat merekam gambar pada beberapa waktu. Oleh sebab itu, Beka memastikan data CCTV tidak dihapus.

"Akibat belum dilakukannya IP address, CCTV di titik 16 tersebut tidak dapat merekam gambar di sejumlah waktu, sehubungan dengan matinya NPR yang disebabkan perubahan IP address secara otomatis," ujar Beka.

"Jadi, akibat aturan IP yang masih dinamis itu karena pengaturannya belum statis, sehingga ada beberapa waktu yang tidak terekam. Itu bukan dihapus. Kemarin kan ada isu dihapus. Karena memang pengaturan setting-nya masih dinamis, berubah-ubah," sambungnya.

7. Broadcaster Ngeyel Minta Pertandingan Tetap Digelar Malam Hari karena Takut Kehilangan Sponsor

Komnas HAM juga mengungkapkan, sebelum pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan digelar, ada diskusi antara PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster. Pihak Indosiar mengeluh takut kehilangan sponsor, sehingga menolak pergantian jadwal pertandingan.

"Dinamika jadwal pertandingan Arema FC dan Persebaya. Pada tanggal 13 September 2022, Kapolres mengirimkan surat secara resmi kepada pelaksana yang juga ditembuskan kepada Ketua PSSI. Jadi, selain kepada Panpel, Kapolres juga mengirim surat ditembuskan kepada Ketua PSSI, meminta agar jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," jelas Beka.

"Pada tanggal 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi dengan pihak Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan kick off dari Polres Malang. Jadi ada diskusi antara LIB dengan Indosiar terkait permintaan perubahan jadwal dari Polres Malang," lanjutnya.

Beka mengatakan, Indosiar mengeluh pertandingan super big match tidak lagi tayang saat prime time, sehingga berpotensi kehilangan sponsor. Indosiar lalu ngeyel menawarkan kick off tetap dilakukan malam hari.

"Fakta komunikasi tersebut, pihak Indosiar merespons bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster kesulitan. Para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema FC dan Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Pihak broadcaster tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan pada malam hari, menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB tapi tetap di Malang. Tawaran dari broadcaster seperti itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Komnas HAM Bakal Temui 7 Pelaku yang Lindas Affan Sore Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads