Panpel Laga Kanjuruhan Dianggap Abai, Ombudsman Jatim Akan Investigasi

Panpel Laga Kanjuruhan Dianggap Abai, Ombudsman Jatim Akan Investigasi

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 02 Okt 2022 18:48 WIB
Women weep after receiving confirmation that their family member is among those killed in a soccer riots, at a hospital in Malang, East Java, Indonesia, Sunday, Oct. 2, 2022. Panic at an Indonesian soccer match Saturday left over 150 people dead, most of whom were trampled to death after police fired tear gas to dispel the riots. (AP Photo/Dicky Bisinglasi)
Keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan Malang. (Foto: AP/Dicky Bisinglasi)
Surabaya -

Ombudsman RI Perwakilan Jatim akan turut melakukan investigasi terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Ada dugaan para penyelenggara laga Arema FC vs Persebaya kemarin malam mengabaikan aturan mitigasi kerusuhan dari PSSI.

"Kami menyampaikan duka mendalam. Informasi terkini, total ada sekitar 187 korban meninggal dunia," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (10/9/2022).

Dia mengaku mendapatkan data itu dari grup relawan ambulans Jawa Timur. Meski demikian, di luar simpang siur data yang masih terjadi sampai saat ini lembaga negara yang akrab dikenal ORI itu menurutnya akan tetap melakukan investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap jalannya pertandingan atau kompetisi merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, sesuai pasal 1 huruf 2 RKK. Aturan itu untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan," katanya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa di dalam RKK itu telah diatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

ADVERTISEMENT

PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian.

Tiga lembaga itu menurutnya harus berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedangkan polisi memberi layanan pengamanan.

"Ombudsman lembaga negara dengan tupoksi mengawasi pelayanan publik. Dari temuan sementara, terungkap ada mitigasi pencegahan kerusuhan yang tidak dijalankan baik oleh panpel, PT LIB, dan kepolisian. Temuan itu mengarah pada potensi maladministrasi sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Panpel, kata Agus, dianggap menyalahi prosedur menolak permohonan kepolisian untuk membatasi pencetakan tiket menjadi 38.054 tiket dari total kapasitas stadion 42.500 penonton.

Saran polisi itu merujuk pada pasal 48 RKK yang mewajibkan panpel berkonsultasi dengan kepolisian terkait jumlah penonton. PSSI juga mewajibkan pengisian hanya 75 persen dari total kapasitas stadion, mengingat anggapan BNPB/Satgas Covid-19 bahwa Indonesia belum aman dari pandemi.

Selain itu, panpel tidak memberi layanan kedaruratan sesuai pasal 47 RKK, yakni mengabaikan kewajiban penyediaan sarana evakuasi meliputi sistem peringatan bahaya, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan tangga darurat/kebakaran, apabila terjadi keadaan darurat.

"Informasi jalur evakuasi dan titik kumpul juga tidak terinformasi dengan baik kepada penonton. Itu tergambar dari banyaknya korban yang terinjak-injak dan kekurangan oksigen. Korban berebut menuju pintu keluar ketika tidak tahan dengan semprotan gas air mata polisi," katanya.

Dugaan pelanggaran LIB dan polisi. Baca di halaman selanjutnya.

Tidak hanya itu, panpel juga mengabaikan identitas penonton dalam penjualan tiket. Hingga Minggu sore (2/10) petugas medis kesulitan mengidentifikasi identitas sekitar 25 jenazah korban kerusuhan.

Korban tidak membawa satu pun identitas. Diduga kuat, dalam penjualan tiket lewat jasa pihak ketiga (calo), petugas mengabaikan kartu identitas calon penonton.

"Kemudian dari PT LIB tidak mengantisipasi potensi kerusuhan dengan mengabaikan masukan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari jam 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB. Padahal, derby serupa antara Persija vs Persib pada Minggu (2/10), pemajuan jadwal malam menjadi sore disetujui," katanya.

Agus mengaku tidak tahu alasan penolakan itu. Dia mungkinkan terkait jadwal hak siar dan rating televisi. Selain itu, PT LIB kurang menghitung secara matang dampak pertandingan berisiko tinggi derby Jawa Timur tetap diadakan di Pulau Jawa.

Sedangkan mengenai kepolisian, ORI Jatim menganggap polisi menyalahi ketentuan dan standar FIFA dalam memberikan pelayanan pengamanan selama pertandingan dan setelah pertandingan.

Sesuai Perkapolri No 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, polisi memang bisa menggunakan semprotan gas air mata untuk membubarkan kerumunan agar berurai ke segala arah. Hanya saja tidak digunakan di dalam stadion yang tertutup dan terbatas dalam hal pintu keluar.

"Selain itu, sesuai ketentuan pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security disebutkan pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api, bahkan dilarang dibawa masuk ke dalam stadion. Polisi juga kurang mengantisipasi potensi kericuhan dengan memunculkan simbol "Surabaya" di sekitar stadion, yakni dengan menggunakan rantis atau truk polisi bertuliskan Polrestabes Surabaya yang mengangkut ofisial dan pemain Persebaya menuju stadion," katanya.

Agus juga mengatakan pihaknya merasa perlu adanya penelusuran lebih tentang ketentuan dan penerapan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tentang kapasitas stadion, penempatan personil keselamatan dan keamanan, jalur akses dan perambuan, pembatasan pergerakan penonton, serta pengusiran dan pelarangan masuk.

"Atas temuan sementara itu, Ombudsman bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own motion investigation/OMI) sesuai pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaan dokumen. Hasil OMI nanti berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola," katanya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads