NH (45), seorang guru agama atau ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis berusia sekitar 11 tahun. Kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan NH terhadap para korban. Salah satunya dilakukan saat korban sedang tidur. NH diduga menyentuh alat kelamin korban. Ketika korban terbangun, NH kemudian memintanya untuk kembali tidur.
"Dalam kesempatan lain, kedua korban diminta tidur dengan kedua kakinya agak dibuka lebar. Lalu NH menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (3/9/2026).
Modus lainnya, NH diduga meminta korban membuka pakaian di luar kamar mandi. Saat korban masuk ke kamar mandi, NH kemudian ikut masuk dengan alasan hendak memperbaiki keran.
"NH bisa melihat korban di dalam kamar mandi dengan keadaan telanjang," terangnya.
NH diduga melakukan pencabulan terhadap kedua korban di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di salah satu desa di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. NH kemudian diamankan pada Rabu (2/9/2026).
Joko mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa NH dan kedua korban.
Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
(ihc/dpe)