Penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan NH (45), guru agama atau ustaz di Kecamatan Tutur, Pasuruan mengungkap fakta baru. Dalam pengembangan penyidikan, jumlah korban pencabulan sang ustaz ternyata lebih dari dua anak.
"Terdapat 9 orang korban yang mengalami dugaan pencabulan oleh NH," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Joko merinci, 9 korban itu yakni 5 orang siswi SD dan 4 orang siswi SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dugaan pencabulan SMP 4 orang dan SD 5 orang," terang Joko.
Selain terduga pelaku dan korban, penyidik juga tengah memeriksa saksi saksi lain.
"Masih periksa saksi-saksi pendukung," ungkap Joko.
NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, NH yang merupakan guru agama atau ustaz diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada 2 siswi. Perbuatan NH dilakukan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di salah satu desa di Kecamatan Tutur.
Peristiwa pencabulan itu diperkirakan bermula pada 10 Juli 2026. Salah satu korban akhirnya mengadukan perbuatan NH kepada orang tuanya. Dari aduan itu dilakukan penangkapan terhadap sang guru ngaji pada Rabu (2/9).
