Modus Ustaz TPQ di Pasuruan Cabuli 2 Siswinya yang Berusia 11 Tahun

Modus Ustaz TPQ di Pasuruan Cabuli 2 Siswinya yang Berusia 11 Tahun

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 03 Sep 2026 13:00 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: iStock)
Pasuruab -

NH (45), seorang guru agama atau ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis berusia sekitar 11 tahun. Kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan NH terhadap para korban. Salah satunya dilakukan saat korban sedang tidur. NH diduga menyentuh alat kelamin korban. Ketika korban terbangun, NH kemudian memintanya untuk kembali tidur.

"Dalam kesempatan lain, kedua korban diminta tidur dengan kedua kakinya agak dibuka lebar. Lalu NH menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus lainnya, NH diduga meminta korban membuka pakaian di luar kamar mandi. Saat korban masuk ke kamar mandi, NH kemudian ikut masuk dengan alasan hendak memperbaiki keran.

"NH bisa melihat korban di dalam kamar mandi dengan keadaan telanjang," terangnya.

ADVERTISEMENT

NH diduga melakukan pencabulan terhadap kedua korban di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di salah satu desa di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. NH kemudian diamankan pada Rabu (2/9/2026).

Joko mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa NH dan kedua korban.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads