Penetapan mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto (SN) sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD turut menyeret perhatian pada harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus Partai NasDem itu tercatat memiliki harta bersih senilai Rp 2,2 miliar.
Sunarto resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 3,6 miliar dan hingga kini proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Berdasarkan data LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 3 Februari 2026, Sunarto memiliki total harta senilai Rp 3.634.273.608. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 1.425.000.000, total kekayaan bersihnya tercatat Rp 2.209.273.608.
Sebagian besar kekayaan Sunarto berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3,06 miliar. Seluruh aset tersebut berada di Kabupaten Ponorogo dan terdiri atas tujuh bidang tanah serta bangunan.
Selain aset properti, Sunarto juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan dengan nilai total Rp 412,25 juta. Kendaraan itu meliputi Honda Supra Fit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 CC tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, dan Honda Stylo tahun 2025.
Dalam LHKPN tersebut, Sunarto juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 114,91 juta.
Karier politik Sunarto di DPRD Ponorogo kini berujung pada proses hukum. Politikus Partai NasDem itu sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebelum kembali terpilih sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
Pada Pemilu 2024, Sunarto maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo, dan Sampung. Ia meraih 10.480 suara pribadi, sekaligus menjadi peraih suara terbanyak dari Partai NasDem di dapil tersebut sehingga kembali memperoleh kursi di DPRD Ponorogo.
Kasus yang kini menjerat Sunarto diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo. Dalam penyidikan, Kejari Ponorogo sebelumnya juga telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka.
Hingga kini penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara, sementara penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 748 juta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(dpe/hil)