Total 59 Saksi Diperiksa Bongkar Kasus Korupsi DPRD Ponorogo

Total 59 Saksi Diperiksa Bongkar Kasus Korupsi DPRD Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 05 Sep 2026 23:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata. Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kini meminta keterangan dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penetapan nilai tunjangan perumahan yang kini menjadi bagian penting dalam perkara yang tengah disidik.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, satu orang dari KJPP telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 1 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangannya, kami lakukan pemeriksaan terhadap KJPP untuk melengkapi berkas perkara," kata Ugra, Sabtu (5/9/2026).

Sebelum pemeriksaan dilakukan, Kejari Ponorogo telah lebih dahulu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak KJPP. Namun, pada saat itu belum ada pemeriksaan resmi dalam kapasitas sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap pihak KJPP baru dilakukan setelah penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut.

"Yang sebelum-sebelumnya baru koordinasi, kemudian baru diperiksa kemarin," jelasnya.

Ugra menyebut, keterangan dari pihak KJPP berkaitan dengan proses appraisal yang digunakan dalam penghitungan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

"Iya, itu terkait dengan appraisal, perhitungan tunjangan itu," ujar Ugra.

Masuknya pihak penilai publik dalam daftar pemeriksaan membuat jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh Kejari Ponorogo semakin bertambah. Hingga saat ini, penyidik tercatat telah memeriksa total 59 saksi.

"Saksi total terakhir itu 59 saksi," ungkapnya.

Para saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan maupun penetapan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Mereka terdiri dari pihak DPRD, jajaran Sekretariat DPRD, hingga sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penyidik masih terus menelusuri berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Fuad Safrowi atau FS sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan ditetapkannya Sunarto atau SN sebagai tersangka. SN diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, dan kini masih duduk sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.

Kejari Ponorogo hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap dugaan korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tersebut.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads