Aksi perampokan brutal yang menyasar Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, akhirnya terungkap. Polisi membekuk dua pelaku yang nekat membacok ibu dan anak pemilik toko demi melunasi utang judi online (judol) bernilai puluhan juta rupiah.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat toko baru hendak beroperasi. Saksi mata di lokasi kejadian, Tejo, mengaku semula curiga melihat sebuah mobil putih terparkir mendadak di depan toko.
"Saya kira ada masalah apa, kok tiba-tiba ada mobil keluar gerombolan, langsung saya ke lokasi," kata Tejo di lokasi kejadian, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku yang mengenakan masker dan jaket bertudung langsung masuk dan menyerang pemilik toko menggunakan celurit. Sang ibu mengalami luka bacok di kepala, sementara anak laki-lakinya (Aliong) terkena sabetan pada bagian tangan.
"Di dalam ada dua orang yang bacok, yang satunya di depan pintu dan satunya masuk ke dalam," paparnya.
Usai melukai kedua korban hingga bersimbah darah, pelaku menggasak sebuah tas dan melarikan diri. Tejo mengaku tak menyangka insiden itu adalah aksi perampokan.
"Sudah kelihatan anaknya sama ibunya sudah berdarah, lalu saya lapor ke polisi," tambahnya. "Saya kira pembeli, ternyata rampok dan ibunya yang diserang," ungkap Tejo.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil Toyota Yaris berwarna putih berpelat nomor G 1217 EG ke arah timur. Dalam pelariannya yang ugal-ugalan, mobil pelaku nyaris menyapu rombongan anak sekolah yang tengah menyeberang jalan di depan Masjid Jamik kawasan Alun-alun Jember.
Seorang pengemudi ojek daring, Sucahyo, menceritakan detik-detik menegangkan saat kendaraan pelaku tancap gas.
"Mobil itu warna putih tadi kabur ke arah timur, bahkan di depan Masjid Jami' mau menabrak rombongan anak-anak sekolah yang mau menyeberang jalan," kata Sucahyo, Kamis (22/10/2026).
Sejumlah warga sempat berusaha mengejar kendaraan tersebut, namun saat itu warga belum menyadari bahwa pengemudi mobil merupakan komplotan perampok bersenjata tajam.
Meskipun menyasar toko emas, para pelaku rupanya tidak sempat mengambil satu pun perhiasan emas di lokasi. Kapolres Jember AKBP Alaiddin menjelaskan bahwa saat peristiwa terjadi, perhiasan emas belum dipajang di etalase.
"Belum sempat mengambil emas, waktu itu sempat dia ambil dolarnya saja," kata Alaiddin, Jumat (23/10/2026).
"Karena pada saat itu toko masih tahap pengunduran/pengaturan emas di etalase-etalase yang akan ditampilkan nantinya," lanjutnya.
Pelaku akhirnya mengembat tas milik korban yang berisi mata uang asing, khususnya Dolar Singapura pecahan seratusan. Total kerugian korban akibat penggasakan valas tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 300 juta hingga Rp 700 juta beserta dokumen penting.
Pelarian dua perampok berinisial BBN (sebagai eksekutor) dan DS (pengemudi mobil) tak berlangsung lama. Tim gabungan Polres Jember, Satreskrim, Unit Resmob, dan polsek setempat berhasil membekuk keduanya di wilayah Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sebelum ditangkap di Banyuwangi tanpa perlawanan, kedua pelaku sempat pulang ke daerah Ambulu, Jember, dan berencana melarikan diri lebih jauh ke Bali.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Yaris putih, pisau, pakaian saat beraksi, rekaman CCTV, serta uang tunai pecahan Dolar Singapura.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi nekat BBN dan DS dilatarbelakangi oleh pemicu ekonomi akibat kalah bermain judi online hingga menanggung utang puluhan juta rupiah.
"Untuk motifnya masih tahap pemeriksaan, bahwasanya pelaku mempunyai utang, besarnya sekitar Rp 80 juta, sehingga membuat dia melakukan perampokan ini untuk melunasi utangnya," kata Alaiddin, Jumat (23/10/2026).
Meski tidak mengenal korban, pelaku sudah memetakan situasi toko emas tersebut jauh-jauh hari dan menunggu momentum tepat saat toko belum sepenuhnya dikunci rapat. Akibat aksi penganiayaan berat tersebut, para korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi di rumah sakit.
Atas tindakan brutalnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya pada November 2022, toko tersebut juga pernah menjadi sasaran perampokan, di mana pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 2 kilogram dan uang tunai Rp 19 juta.
