Penetapan mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto (SN) sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD turut menyeret perhatian pada harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus Partai NasDem itu tercatat memiliki harta bersih senilai Rp 2,2 miliar.
Sunarto resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 3,6 miliar dan hingga kini proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Berdasarkan data LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 3 Februari 2026, Sunarto memiliki total harta senilai Rp 3.634.273.608. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 1.425.000.000, total kekayaan bersihnya tercatat Rp 2.209.273.608.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar kekayaan Sunarto berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3,06 miliar. Seluruh aset tersebut berada di Kabupaten Ponorogo dan terdiri atas tujuh bidang tanah serta bangunan.
Selain aset properti, Sunarto juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan dengan nilai total Rp 412,25 juta. Kendaraan itu meliputi Honda Supra Fit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 CC tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, dan Honda Stylo tahun 2025.
Dalam LHKPN tersebut, Sunarto juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 114,91 juta.
Karier politik Sunarto di DPRD Ponorogo kini berujung pada proses hukum. Politikus Partai NasDem itu sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebelum kembali terpilih sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
Pada Pemilu 2024, Sunarto maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo, dan Sampung. Ia meraih 10.480 suara pribadi, sekaligus menjadi peraih suara terbanyak dari Partai NasDem di dapil tersebut sehingga kembali memperoleh kursi di DPRD Ponorogo.
Kasus yang kini menjerat Sunarto diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo. Dalam penyidikan, Kejari Ponorogo sebelumnya juga telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka.
Hingga kini penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara, sementara penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 748 juta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Sunarto (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Dalam penyidikan, Kejari mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar besaran tunjangan tetap dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan, penyidikan diawali dengan penelusuran proses penyusunan besaran tunjangan perumahan yang melibatkan KJPP. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan intervensi yang bermula saat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), diminta mencari KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan," kata Zulmar, Jumat (7/8/2026).
Setelah KJPP menyelesaikan kajian, hasilnya kemudian dilaporkan kepada Sunarto. Namun, penyidik menduga Sunarto kembali memerintahkan FS untuk mengubah hasil kajian tersebut berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS," ungkap Zulmar.
FS selanjutnya diduga meminta pihak KJPP merevisi hasil kajian sehingga besaran tunjangan meningkat. Kajian yang telah direvisi itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Zulmar mengatakan, rangkaian penyidikan menguatkan dugaan adanya perintah untuk mempertahankan maupun menaikkan besaran tunjangan melalui perubahan hasil kajian KJPP.
"Dari serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan serta perubahan hasil kajian KJPP," kata Zulmar.
Hasil kajian yang telah direvisi tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak tahun anggaran 2023.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Sunarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik] (dpe/hil)
