Perjalanan Sunarto 3 Periode di DPRD Ponorogo Kini Tersandung Korupsi

Round Up

Perjalanan Sunarto 3 Periode di DPRD Ponorogo Kini Tersandung Korupsi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 10 Agu 2026 06:00 WIB
Eks Ketua DPRD Ponorogo SN ditahan di Kejari
Sunarto, eks Ketua DPRD Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Perjalanan politik Sunarto, S.Pd. di Ponorogo terbilang panjang. Politikus Partai NasDem itu tiga kali berturut-turut terpilih menjadi anggota DPRD Ponorogo, bahkan dipercaya menjadi Ketua DPRD periode 2019-2024. Kini, karier politiknya menghadapi titik balik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proses penentuan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

Awal Karier Politik Sunarto

Sunarto lahir di Ponorogo pada 1 Juli 1971. Ia merupakan lulusan Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) dan memperoleh gelar Sarjana Pendidikan pada 1997.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karier politiknya kemudian berkembang melalui jalur legislatif. Sunarto maju sebagai calon anggota DPRD Ponorogo dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo, dan Sampung.

Kepercayaan pemilih membuat Sunarto terpilih sebagai anggota DPRD Ponorogo selama tiga periode berturut-turut.

ADVERTISEMENT

Puncak karier politiknya terjadi pada periode 2019-2024. Saat itu, Sunarto dipercaya menduduki kursi Ketua DPRD Ponorogo.

Ia juga disebut menjadi tokoh pertama dari wilayah kulon kali atau kawasan barat sungai yang dipercaya memimpin DPRD Ponorogo.

Di luar aktivitas sebagai legislator, Sunarto juga aktif dalam organisasi alumni. Ia sempat dikukuhkan sebagai Ketua Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Ponorogo (KAUMPO) masa bakti 2023-2027.

Kembali Terpilih pada Pemilu 2024

Masa jabatan Sunarto sebagai Ketua DPRD Ponorogo berakhir pada 2024. Namun, karier politiknya belum berhenti.

Pada Pemilu 2024, Sunarto kembali maju sebagai calon anggota DPRD Ponorogo dari Dapil 6. Ia meraih 10.480 suara pribadi dan menjadi peraih suara terbanyak Partai NasDem di dapil tersebut.

Perolehan suara itu mengantarkannya kembali menduduki kursi DPRD Ponorogo untuk periode 2024-2029.

Namun, pada periode inilah perjalanan politik Sunarto kemudian bersinggungan dengan perkara hukum yang berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD.


Mulai Disidik dalam Kasus Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo melakukan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026.

Penyidikan dilakukan dengan menelusuri proses penyusunan besaran tunjangan yang melibatkan KJPP. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penyidik juga meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

Dalam perkara tersebut, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Fuad Safrowi (FS) lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, Kejari Ponorogo menemukan dugaan intervensi dalam proses penyusunan kajian besaran tunjangan.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyidikan menemukan dugaan peran Sunarto dalam proses penentuan besaran tunjangan.

Menurut penyidik, FS sebelumnya diminta mencari KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan. Setelah mendapatkan KJPP, Sunarto diduga memerintahkan FS agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan.

"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan," kata Zulmar, Jumat (7/8/2026).

Setelah kajian KJPP selesai, hasilnya dilaporkan kepada Sunarto. Penyidik kemudian menduga Sunarto kembali memerintahkan FS untuk mengubah hasil kajian berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan.

"Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS," ungkap Zulmar.

FS kemudian diduga meminta KJPP merevisi hasil kajian sehingga besaran tunjangan meningkat.

Kajian yang telah direvisi tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

"Dari serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan serta perubahan hasil kajian KJPP," kata Zulmar.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo mulai tahun anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, Kejari Ponorogo memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 748 juta yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Kejari Ponorogo juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Penetapan Sunarto sebagai tersangka turut menyoroti laporan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 3 Februari 2026, Sunarto tercatat memiliki total harta Rp 3.634.273.608.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp 1.425.000.000, kekayaan bersih Sunarto tercatat Rp 2.209.273.608.

Sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp 3,06 miliar. Aset tersebut seluruhnya berada di Kabupaten Ponorogo dan terdiri atas tujuh bidang tanah beserta bangunan.

Sunarto juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan dengan nilai total Rp 412,25 juta. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Supra Fit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 CC tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, dan Honda Stylo tahun 2025.

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp 114,91 juta.

Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Kejari Ponorogo menetapkan Sunarto sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026.

Sunarto kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perjalanan Sunarto yang dimulai dari anggota DPRD tiga periode, berlanjut menjadi Ketua DPRD Ponorogo, hingga kembali terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029, kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Kejari Ponorogo masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads