Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.
"Kami tetapkan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 dan anggota DPRD Ponorogo periode 2025-2029, saudara SN sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Jumat (7/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan puluhan saksi. Sejauh ini, Kejari telah memeriksa 35 anggota DPRD, dua pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Menurut Zulmar, SN diduga berperan dalam proses penyusunan besaran tunjangan perumahan yang kemudian menjadi dasar pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak tahun anggaran 2023.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 sampai 2026," ujarnya.
Saat ini auditor masih menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
"Penghitungan kerugian keuangan negara masih terus dilakukan auditor dan sementara ini nilainya diperkirakan telah mencapai sekitar Rp3,6 miliar," pungkas Zulmar.
