Kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang terus bergulir. Di saat polisi kembali menangkap empat tersangka baru sehingga total pelaku yang diamankan menjadi 17 orang, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lebih dulu dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah polisi mengungkap korban diduga diperkosa secara bergiliran oleh 27 laki-laki dalam enam peristiwa berbeda sepanjang Februari hingga Juni 2026. Para pelaku diduga berkoordinasi melalui grup WhatsApp bernama "Teh Gembul", sementara kepolisian masih memburu 11 tersangka lainnya yang belum tertangkap.
Dari empat tersangka baru yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya telah berusia dewasa.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim.
"Saya sampaikan perkembangan kasus rudapaksa dengan 27 tersangka sampai saat ini sudah kita amankan sebanyak 17 tersangka dengan 16 orang pelaku. Artinya ada satu pelaku yang (ditetapkan) menjadi tersangka 2 kasus," kata Hartono, Senin (20/7/2026).
Hartono menjelaskan, dua pelaku dewasa diamankan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama Polres Sampang.
"Dua pelaku lainnya diamankan Gabungan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama polres Sampang," ujarnya.
Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan menjadi 16 orang. Polisi masih memburu 11 pelaku lainnya dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan sembilan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera disidangkan.
Korban Diduga Diperkosa dalam Enam Peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami rudapaksa secara bergiliran sebanyak enam kali di lokasi berbeda selama Februari hingga Juni 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Sampang. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan adanya grup percakapan WhatsApp bernama "Teh Gembul" yang diduga digunakan para pelaku untuk berkoordinasi.
Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
(irb/hil)