Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan gadis remaja berusia 15 tahun yang melibatkan 27 pria. Dalam persidangan terbaru, dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijatuhi vonis 5 tahun penjara, sedangkan satu pelaku anak lainnya divonis 4 tahun penjara.
Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setio, menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan tersebut mencakup dua perkara pidana anak, yakni Perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg.
"Perkara Nomor 4 melibatkan dua orang ABH berinisial AP dan MA. Sementara Perkara Nomor 5 melibatkan satu orang ABH berinisial AR," kata Eliyas, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliyas menjelaskan, hakim tunggal memutuskan hukuman penjara selama 5 tahun untuk dua terdakwa pada Perkara Nomor 4. Adapun terdakwa tunggal pada Perkara Nomor 5 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk perkara nomor 4 diputus 5 tahun penjara, dan perkara nomor 5 diputus 4 tahun penjara," terangnya.
Nantinya, para terdakwa anak akan menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Selain hukuman badan, para terdakwa wajib mengikuti pelatihan kerja pada enam bulan terakhir masa penahanan mereka.
"Pidananya ditempatkan di LPKA Kelas I Blitar, dan 6 bulan sebelum akhir masa penahanan akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sampang," jelas Eliyas.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan enam berkas perkara yang dinyatakan P21 (lengkap) ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk disidangkan. Beberapa di antaranya telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula saat korban berusia 15 tahun diduga diperkosa secara bergantian oleh 27 pria dalam enam peristiwa berbeda sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dari total 27 tersangka, kepolisian telah mengamankan 17 orang, sementara 10 orang lainnya hingga kini masih buron.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan brutal yang dilakukan oleh 27 pria. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya lapor ke kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan peristiwa tersebut menimpa korban dalam kurun empat bulan. Pihak keluarga kemudian baru melaporkan kasus itu tanggal 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
