Dua dari 27 Pemerkosa Gadis Sampang Dititipkan ke Ponpes, Ini Alasannya

Dua dari 27 Pemerkosa Gadis Sampang Dititipkan ke Ponpes, Ini Alasannya

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 19 Jul 2026 17:20 WIB
Kejari Sampang.
Kepala Kejari Sampang Mohammad Ikbal. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan 9 tersangka dalam kasus pemerkosaan keji terhadap remaja berusia 15 tahun oleh 27 pria. Namun, karena terbentur aturan batas usia peradilan anak, pihak kejaksaan mengambil langkah khusus dengan menitipkan dua orang tersangka di antaranya ke pondok pesantren.

Kepala Kejari Sampang Mohammad Ikbal menjelaskan bahwa penahanan seluruh tersangka anak ini sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan, namun penerapannya wajib disesuaikan dengan koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Dalam hal penanganan kasus anak, secara khusus mengatur proses penanganan penahanannya. Sesuai aturan, tersangka anak tetap bisa ditahan di rumah tahanan anak, kecuali usianya di bawah 14 tahun," kata Ikbal, Sabtu (18/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriasah memastikan dari total 9 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, 2 di antaranya secara regulasi tidak boleh dijebloskan ke sel tahanan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Sebagai gantinya, kejaksaan memilih menempatkan mereka di lingkungan religius.

"Dua orang masih berusia di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa kami tahan, namun mereka kami titipkan di pesantren kota Sampang," ungkap Diecky.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk 7 tersangka lainnya yang usianya sudah di atas 14 tahun, pihak Kejari Sampang tetap memberlakukan penahanan resmi. Diecky menjamin proses penahanan ketujuh anak tersebut akan dipisahkan dan tidak dicampur dengan blok tahanan dewasa.

"Untuk 7 orang tersangka dititipkan di Rutan Sampang, untuk penahanannya tersendiri," imbuhnya.

Meski dua tersangka tersebut berstatus dititipkan di pesantren dan tidak ditahan di rutan, Kejari Sampang memastikan proses hukum mereka tidak akan melambat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergerak cepat merampungkan berkas dakwaan kedua bocah itu dan langsung menggabungkannya dalam kloter pertama pelimpahan ke pengadilan.

"Berkas dakwaan 5 orang tersangka yang telah dirampungkan tim JPU, 2 di antaranya berkas dakwaan tersangka yang masih di bawah 14 tahun," tandas Diecky mengonfirmasi bahwa berkasnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang.

Kasus rudapaksa massal yang mengguncang Madura ini pertama kali mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, tindakan bejat yang melibatkan 27 pria tersebut ternyata telah terjadi sebanyak 6 kali sepanjang periode Februari hingga Juni 2026 di tiga wilayah, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.

Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan 13 orang pelaku dari total 27 tersangka yang terdeteksi, sementara sisanya masih dalam pemburuan intensif. Dari 13 orang yang tertangkap, 9 di antaranya telah dinyatakan P21 dan kini resmi menjadi tahanan kejaksaan.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads