Babak Baru Kasus Pilu Gadis Sampang Diperkosa 27 Pria

Round Up

Babak Baru Kasus Pilu Gadis Sampang Diperkosa 27 Pria

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Jul 2026 09:15 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Sampang saat dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Sampang saat dilimpahkan ke Kejaksaan/Foto: Kamaluddin/detikJatim
Sampang -

Kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang terus bergulir. Di saat polisi kembali menangkap empat tersangka baru sehingga total pelaku yang diamankan menjadi 17 orang, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lebih dulu dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah polisi mengungkap korban diduga diperkosa secara bergiliran oleh 27 laki-laki dalam enam peristiwa berbeda sepanjang Februari hingga Juni 2026. Para pelaku diduga berkoordinasi melalui grup WhatsApp bernama "Teh Gembul", sementara kepolisian masih memburu 11 tersangka lainnya yang belum tertangkap.

Dari empat tersangka baru yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya telah berusia dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan perkembangan kasus rudapaksa dengan 27 tersangka sampai saat ini sudah kita amankan sebanyak 17 tersangka dengan 16 orang pelaku. Artinya ada satu pelaku yang (ditetapkan) menjadi tersangka 2 kasus," kata Hartono, Senin (20/7/2026).

Hartono menjelaskan, dua pelaku dewasa diamankan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama Polres Sampang.

"Dua pelaku lainnya diamankan Gabungan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama polres Sampang," ujarnya.

Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan menjadi 16 orang. Polisi masih memburu 11 pelaku lainnya dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan sembilan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera disidangkan.

Korban Diduga Diperkosa dalam Enam Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami rudapaksa secara bergiliran sebanyak enam kali di lokasi berbeda selama Februari hingga Juni 2026.

Peristiwa itu disebut terjadi di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Sampang. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan adanya grup percakapan WhatsApp bernama "Teh Gembul" yang diduga digunakan para pelaku untuk berkoordinasi.

Sembilan Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Di tengah proses pengejaran terhadap para pelaku lain, Pengadilan Negeri Sampang mulai menyidangkan sembilan terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan jaksa.

Sidang perdana digelar secara tertutup pada Senin (20/7/2026) di ruang sidang khusus anak dengan agenda pembacaan dakwaan.

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setio mengatakan seluruh terdakwa yang disidangkan masih berstatus anak.

"Untuk perkara anak yang diduga melakukan pencabulan itu tersangkanya ada 9 yang telah dilimpahkan ke kami," kata Eliyas.

Ia menjelaskan Jaksa Penuntut Umum membagi perkara tersebut menjadi lima berkas.

"Perkara anak itu oleh JPU perkaranya di-split (dipisahkan) menjadi 5 berkas, di mana masing-masing berkas itu ada yang 2, ada yang 3, sehingga totalnya jadi 9," imbuhnya.

Menurut Eliyas, seluruh proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena perkaranya anak ini tentunya mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang persidangan peradilan anak, yang mana hukum acaranya ya hukum acaranya anak," ujarnya.

Ia menambahkan, masa penahanan terdakwa anak juga berbeda dengan pelaku dewasa sehingga proses persidangan dipercepat.

"Kalau yang dewasa itu bisa 30 sampai 60 hari tapi kalau perkara anak itu hanya 10 hari dan diperpanjang maksimal 20 hari," ungkap Eliyas.

Dalam dakwaan, jaksa menerapkan pasal alternatif yang mengacu pada ketentuan pemerkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saya lihat dakwaannya dakwaan alternatif ya saya lihat, yang mana mengacu pada pasal 473 tentang pemerkosaan dan juga undang-undang perlindungan anak untuk ancamannya maksimal 12 tahun," tandasnya.

Sidang Maraton hingga Malam

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes, mengatakan sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB baru selesai sekitar pukul 19.30 WIB karena perkara dibagi menjadi lima berkas dengan hakim tunggal yang berbeda.

"Sidang baru saja selesai karena berkas perkaranya terbagi menjadi lima. Jadi ada lima tahapan persidangan dengan hakim tunggal yang berbeda-beda, sehingga memakan waktu cukup lama," ujar Diecky.

Menurutnya, sidang yang berlangsung tertutup tersebut berfokus pada delapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari total sembilan terdakwa.

Sementara satu terdakwa lainnya belum disidangkan karena berkas perkara baru dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan pada Jumat sebelumnya.

Berkas tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke PN Sampang pada Selasa (21/7/2026). Untuk mengejar batas waktu penanganan perkara anak, persidangan akan berlangsung secara maraton sepanjang pekan ini.

"Selasa (21/7) besok, sidang akan dilanjutkan untuk tiga perkara dengan agenda pembelaan. Sementara dua perkara lainnya berlanjut pada Rabu (22/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan," pungkas Diecky.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads