Gadis Diperkosa 27 Orang di Sampang, Polisi Ringkus 4 Tersangka Lagi

Gadis Diperkosa 27 Orang di Sampang, Polisi Ringkus 4 Tersangka Lagi

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 20 Jul 2026 16:22 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Sampang saat dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Sampang saat dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Polres Sampang kembali berhasil menangkap 4 tersangka pemerkosa gadis 15 tahun di Sampang. Keempatnya diduga merupakan bagian dari 27 tersangka yang telah memerkosa korban di beberapa lokasi berbeda.

Dari 4 pelaku baru yang diamankan tersebut, dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur. Semenetara 2 tersangka lainnya merupakan pria yang sudah berusia dewasa.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi adanya penambahan empat orang pelaku tersebut. Aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang dan Polda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan perkembangan kasus rudapaksa dengan 27 tersangka sampai saat ini sudah kita amankan sebanyak 17 tersangka dengan 16 orang pelaku. Artinya ada satu pelaku yang (ditetapkan) menjadi tersangka 2 kasus," kata Hartono, Senin (20/7/2026).

Hartono menyebutkan, 2 pelaku dewasa langsung diamankan oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang. Sementara itu, dua pelaku lainnya diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku lainnya diamankan Gabugan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama polres Sampang." ujarnya.

Dengan adanya penambahan tersangka baru ini, akumulasi total tersangka yang telah berhasil diamankan kini menjadi 17 orang. Pihak Polres Sampang saat ini masih terus memburu sisa pelaku lainnya yang belum diamankan, yakni tersisa 11 orang lagi dari total keseluruhan 27 tersangka.

Kasus pemerkosaan massal yang mengguncang publik Madura ini menimpa remaja perempuan 15 tahun di Kabupaten Sampang. Aksi keji ini menjadi perhatian serius setelah pihak kepolisian mengungkap bahwa korban digilir secara bergantian oleh 27 orang pelaku yang mayoritas didominasi usia remaja dan kategori anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tindakan asusila ini ternyata tidak hanya terjadi sekali melainkan sudah berlangsung 6 kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Para pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa lokasi berbeda tersebar di 3 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban yang terpukul mendatangi Polres Sampang untuk membuat laporan resmi. Dalam perkembangan penyelidikannya, polisi juga mengungkap fakta bahwa kelompok pemerkosa ini sempat membentuk grup percakapan digital di aplikasi WhatsApp bernama "Teh Gembul".

Grup itu diduga digunakan untuk saling berkoordinasi antarpelaku. Saat ini, penangkapan demi penangkapan terus dilakukan secara bertahap oleh kepolisian. Sebelum penangkapan 4 pelaku ini, polisi lebih dulu telah melimpahkan 9 berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap (P21) ke pihak Kejari Sampang untuk segera disidangkan.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads