Sebanyak 9 tersangka kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun yang melibatkan total 27 laki-laki didominasi remaja di bawah umur di Kabupaten Sampang mulai menjalani proses persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tertutup di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sampang, Eliyas Eko Setio, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan persidangan terhadap 9 tersangka yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sampang. Sembilan orang yang kini telah berstatus terdakwa tersebut dibagi ke dalam 5 berkas perkara.
"Untuk perkara anak yang diduga melakukan pencabulan itu tersangkanya ada 9 yang telah dilimpahkan ke kami," kata Eliyas, Senin (20/7/2026). "Perkara anak itu oleh JPU perkaranya di-split (dipisahkan) menjadi 5 berkas, di mana masing-masing berkas itu ada yang 2, ada yang 3, sehingga totalnya jadi 9."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliyas mengungkapkan bahwa sembilan terdakwa ini seluruhnya masih di bawah umur sehingga proses hukumnya wajib berjalan dalam mekanisme persidangan anak. Untuk agenda hari ini, fokus persidangan adalah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum.
"Karena perkaranya anak ini tentunya mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang persidangan peradilan anak, yang mana hukum acaranya ya hukum acaranya anak," ujarnya.
Menurut Eliyas, proses penahanan terhadap para terdakwa anak ini disesuaikan dengan usianya dan dibedakan dari fasilitas tahanan dewasa. Selain itu, jadwal dan agenda persidangan mereka akan dipadatkan sehingga bisa selesai lebih cepat.
"Kalau yang dewasa itu bisa 30 sampai 60 hari tapi kalau perkara anak itu hanya 10 hari dan diperpanjang maksimal 20 hari." ungkap Eliyas.
Terkait jeratan hukum, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal berlapis dalam mendakwa para pelaku. Kendati masih berstatus anak-anak, ancaman hukuman maksimal yang membayangi para terdakwa ini mencapai belasan tahun penjara.
"Saya lihat dakwaannya dakwaan alternatif ya saya lihat, yang mana mengacu pada pasal 473 tentang pemerkosaan dan juga undang-undang perlindungan anak untuk ancamannya maksimal 12 tahun." tandasnya.
