Teka-teki Grup WA 'Teh Gembul' Berisi 27 Pemerkosa Gadis di Sampang

Round-Up

Teka-teki Grup WA 'Teh Gembul' Berisi 27 Pemerkosa Gadis di Sampang

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 20 Jul 2026 06:00 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Sampang saat dilimpahkan ke Kejaksaan
Para pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Sampang saat dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Tabir gelap kasus pemerkosaan massal terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Sampang, Madura tersibak melalui temuan baru kepolisian. Penyidik menemukan fakta komplotan pelaku yang berjumlah 27 orang memiliki wadah khusus saling terhubung secara digital berupa grup WhatsApp bernama 'Teh Gembul'.

Wadah komunikasi ini diduga kuat menjadi sarana koordinasi di antara para pelaku, yang mayoritasnya masih berusia remaja dan anak-anak. Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan keberadaan jaringan komunikasi tersebut dan menegaskan bahwa grup WhatsApp bernama 'Teh Gembul' itu sengaja dibuat para tersangka.

"Memang betul, mereka membuat grup. Namanya Teh Gembul grup WA mereka ini," kata Hartono, Minggu (19/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam upaya mengusut tuntas isi percakapan di balik grup itu, penyidik kepolisian membentur kendala digital forensik lantaran ruang obrolan kedapatan sudah kosong tak tersisa.

ADVERTISEMENT

Hartono mengungkapkan bahwa para anggota grup langsung dilanda kepanikan masif dan kompak keluar meninggalkan grup sesaat setelah mendengar kabar salah satu rekan mereka diringkus petugas. Akibat aksi hapus jejak berjamaah itu polisi belum bisa mengetahui secara pasti rentetan obrolan di dalamnya karena seluruh riwayat pesan telah hilang.

"Seperti apa isi percakapannya itu kami belum dapat mengetahui soalnya riwayat chat telah hilang," kata Hartono.

Kasus rudapaksa massal yang memilukan ini menimpa seorang remaja perempuan yang baru berusia 15 tahun. Tindakan keji ini terungkap setelah pihak keluarga korban yang terpukul melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, korban diketahui telah digilir secara bejat sebanyak 6 kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026 di beberapa lokasi berbeda yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.

Hingga pertengahan Juli 2026, dari total 27 orang yang telah terdeteksi dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 13 orang pelaku. Proses hukum terhadap sebagian pelaku pun mulai berjalan cepat, di mana 9 berkas tersangka di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Seluruh berkas itu telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Sementara itu, Tim Reskrim Polres Sampang masih terus bergerak melakukan pengejaran intensif terhadap 14 pelaku lainnya yang saat ini masih buron.



(abq/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads