Sekitar 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Banyuwangi tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Ribuan KPM itu terindikasi terlibat judi online (judol).
Namun, pendamping PKH Kecamatan Genteng Eko Wahyudiyono mengingatkan pencabutan bansos tidak hanya disebabkan oleh indikasi judol. Ada sejumlah kondisi lain yang dapat membuat KPM tidak lagi menerima bantuan.
Berikut sejumlah alasan bansos dapat dihentikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kenaikan Desil (Tingkat Kesejahteraan)
KPM yang masuk kategori Desil 5 ke atas dianggap sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Karena itu, penerima dapat dikeluarkan dari kepesertaan bansos PKH.
2. Menggunakan Listrik dengan Daya 2.200 VA ke Atas
Penggunaan listrik dengan daya 2.200 VA ke atas menjadi salah satu data yang dapat menunjukkan kemampuan finansial rumah tangga. KPM dengan daya tersebut dapat dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
3. Memiliki Aset Atau Pinjaman Bank/Pinjol
Kepemilikan aset serta data utang bank atau pinjaman online (pinjol) juga dapat menjadi indikator kondisi ekonomi KPM.
Data tersebut dapat menunjukkan kemampuan finansial untuk membayar cicilan maupun bunga, sehingga KPM dinilai memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
4. Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 1 Atau 2
Kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 1 atau 2 pada salah satu anggota keluarga KPM juga dapat menjadi data anomali. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kemampuan membayar iuran untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang lebih tinggi.
5. Memiliki Rekening Atau Tabungan Bank Pribadi
KPM yang memiliki tabungan pada rekening pribadi selain rekening yang digunakan untuk menerima bansos juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kepesertaan bantuan.
6. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menjadi indikator bahwa KPM memiliki pekerjaan dan penghasilan bulanan. Kondisi itu dapat membuat penerima dinilai sudah keluar dari kategori sangat miskin.
Eko berharap KPM lebih berhati-hati dan memahami berbagai indikator yang digunakan dalam evaluasi penerima bansos. Meski demikian, KPM yang merasa tidak sesuai dengan hasil evaluasi tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Menurut Eko, Kementerian Sosial menyediakan mekanisme sanggah yang nantinya dapat dilaporkan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi data penerima bansos.
