Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus dalam operasi penggerebekan dini hari di kawasan Gresik.
Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar. Operasi bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman. EB ditangkap di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang ternyata berisi puluhan paket sabu siap edar," kata AKP Ahmad Yani, Sabtu (15/5/2026).
Yani menambahkan, setelah melakukan pengembangan, polisi langsung melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut. Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MD (35).
"Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita total 5,52 gram sabu yang dikemas dalam 23 paket siap edar," tambahnya.
Selain itu, lanjut Yani, pihaknya juga mengamankan dua plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit handphone Infinix 50 yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegasnya.
Kini kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Kurir Narkoba Bawa Sabu 2 Kg di Langkat"
(auh/hil)