19 Paket Sabu Jaringan Madura Gagal Beredar di Gresik Berkat Lapor Cak Rama

19 Paket Sabu Jaringan Madura Gagal Beredar di Gresik Berkat Lapor Cak Rama

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 17 Sep 2026 23:45 WIB
Polisi amankan pengedar sabu di Gresik
Polisi amankan pengedar sabu di Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik -

Peredaran 19 paket sabu di wilayah Kebomas, Gresik, berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Gresik. Tiga orang yang terlibat dalam jaringan peredaran ditangkap. Terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat di hotline Lapor Cak Rama.

Penangkapan para pelaku berlangsung selama dua hari, Selasa (15/9) dan Rabu (16/9). Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total sekitar 19,82 gram sabu di tiga lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Diponegoro, Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak tiga orang sudah kami amankan," beber Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.

ADVERTISEMENT

Dari tangan MI, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MR (41). Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MR.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," ujar Ahmad Yani.

Pengembangan itu membuahkan hasil pada Rabu sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran XVB, Singosari, Kecamatan Kebomas.

Dari rumah MR, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram. Selain itu, petugas mengamankan dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp 3,5 juta, serta satu unit HP.

Dari pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan setelah mendapat informasi bahwa MR juga telah menjual sabu kepada SG (53).

"Barang bukti tersebut kami amankan dari beberapa lokasi dan saat ini seluruhnya sudah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Ahmad Yani.

Pencarian terhadap SG dilakukan hingga akhirnya polisi menangkapnya pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB. SG diamankan di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.

Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik SG.

Dua dari tiga tersangka yang diamankan merupakan residivis. MI dan SG tercatat pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka," tutur Ahmad Yani.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum. Tersangka MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads