Jaringan Sabu Lintas Kota Digulung di Gresik, 4 Pelaku Ditangkap

Jaringan Sabu Lintas Kota Digulung di Gresik, 4 Pelaku Ditangkap

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 09:15 WIB
Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan wilayah Gresik dan Surabaya
Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan wilayah Gresik dan Surabaya/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan wilayah Gresik dan Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara beruntun, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. Dari tangan FJT, petugas menemukan satu paket kecil sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak cepat hingga ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Di Pakal, petugas menangkap AHC yang diketahui sebagai residivis kasus pengeroyokan. Dari tangannya ditemukan delapan paket sabu siap edar dengan total sekitar 1,3 gram beserta timbangan digital.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan kasus dan mengamankan DDP di wilayah Hulaan, Menganti. DDP yang merupakan residivis narkotika kedapatan menyimpan sembilan paket sabu dengan berat total sekitar 1,3 gram.

Dalam penggerebekan yang sama, polisi juga menangkap HVS yang diduga sebagai bandar di wilayah Menganti. Dari tangan HVS ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total mencapai sekitar 65,56 gram, serta barang bukti lain seperti timbangan elektrik dan kartu debit.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka mencapai 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar.

"Jaringan ini menggunakan modus ranjau dan COD dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer, dan telah beroperasi sejak Desember 2025," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru. Tiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sementara satu tersangka lainnya terancam hukuman lebih berat hingga pidana mati.

Polres Gresik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui call center 110 maupun hotline "Lapor Cak Rama".




(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads