Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik digagalkan aparat kepolisian. Sat Resnarkoba Polres Gresik mengamankan dua pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di depan sebuah minimarket di Kecamatan Menganti.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan Indomaret Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial CAN, asal Surabaya beserta barang bukti sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Menganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi kejadian," ujar Ahmad Yani, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap CAN, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. CAN mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lain berinisial AS.
"Barang bukti sabu ditemukan saat pelaku berada di depan minimarket dan diduga akan melakukan transaksi," jelasnya.
"Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari AS. Saat ini berkas perkaranya kami lakukan splitzing, dan jaringan peredarannya masih kami dalami," tegas Ahmad Yani.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A3S, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan Pak Kapolres Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(auh/dpe)











































