Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (28) warga Sidowungu, Menganti, Gresik beserta barang bukti sabu dengan berat total netto sekitar 81,46 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Gresik. Terlebih, pengungkapan dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Ini hadiah dari kami Polres Gresik menjelang HUT ke-81 RI. Kita amankan 81 gram dari tangan pengedar ini," kata AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan, AD diamankan petugas pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
"Itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, setelah melakukan penyelidikan polisi melakukan penangkapan dan menemukan 21 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan AD. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.
"Secara keseluruhan, polisi mengamankan 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total netto sekitar 81,46 gram," tambahnya.
Selain sabu, lanjut Ramadhan, polisi turut mengamankan plastik klip, timbangan elektrik, alat untuk mengambil sabu, isolasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro. Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu itu diperoleh melalui sistem ranjau di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya," lanjut Ramadhan.
Dalam pemeriksaan, pelaku AD mengaku sabu tersebut diedarkan dengan sistem ranjau di sejumlah wilayah Kecamatan Menganti. Di antaranya Pasar Menganti, Pasar Ayam Desa Sidowungu, hingga Jalan Raya Desa Laban.
"Pelaku sudah mengedarkan kurang lebih sudah berjalan kurang lebih 2 bulan. Dalam sepekan, tersangka mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 gram hingga 100 gram sabu," tuturnya.
Dihadapan polisi, AD mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tergiur imbalan sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selain uang 1 juta, tersangka juga dijanjikan mendapatkan sabu sebanyak 5 gram," tuturnya.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram, sabu seberat 81,46 gram yang diamankan polisi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp146,6 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu CM yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka
"Kita masih memburu pemasoknya yang berinisial CM," pungkasnya.
Ramadhan menegaskan Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengimbau masyarakat ikut berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat dilaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
