Tangis Histeris Bandar Sabu Asal Gresik Saat Digerebek Polisi

Tangis Histeris Bandar Sabu Asal Gresik Saat Digerebek Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 21 Sep 2026 23:00 WIB
Bandar sabu di Gresik menangis histeris saat digrebek polisi
Bandar sabu di Gresik menangis histeris saat digrebek polisi (Foto: Istimewa)
Gresik -

Seorang pemuda berinisial MA, menangis histeris saat digerebek polisi. Pria 24 tahun warga asal Driyorejo, Gresik ini hanya bisa menangis saat digrebek polisi di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat timbang netto sekitar 7,356 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 750 ribu, satu unit HP POCO C63, serta sepeda motor Honda Scoopy.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yanu mengatakan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial RAN (28) di wilayah Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembangan dilakukan setelah kami mengamankan RAN dengan barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada MA," kata Ahmad Yanu, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ahmad Yani menambahkan pelaku diamankan di tempat kosnya di wilayah Karangpilang, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

"Total ada 15 klip sabu siap edar. Totalnya 7 gram lebih," tambahnya.

Masih kata Yani, dari hasil penyelidikan, MA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan. Dalam dua pekan terakhir, tersangka mengaku menerima sekitar 200 gram sabu untuk diedarkan dengan sistem ranjau.

"Dia mengaku menerima sekitar 200 gram. Sebagian sudah diedarkan di wilayah Driyorejo, Gresik. Saat ditangkap, tersisa 15 paket," jelasnya.

MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu diterima melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kenjeran, Surabaya.

"Dalam menjalankan aksinya, MA disebut tergiur dengan upah sebesar Rp 25 ribu untuk setiap titik," ungkap Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi terkait narkoba dapat dilaporkan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads