Polres Gresik Bekuk 2 Residivis Pengedar Sabu Sistem Ranjau

Polres Gresik Bekuk 2 Residivis Pengedar Sabu Sistem Ranjau

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 15:45 WIB
Polres Gresik saat konferensi pers residivis sabu
Polres Gresik saat konferensi pers residivis sabu (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Satresnarkoba Polres Gresik membongkar peredaran narkoba di kawasan Gresik Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial DE alias Bedun, 32 tahun, dan MWF, 30 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan kedua pengedar narkoba itu, diamankan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2018.

"Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan baru bebas tahun 2023," kata Ramadhan, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menambahkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah selatan Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih.

"Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 17 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat barang bukti mencapai sekitar 38,066 gram," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ramadhan menjelaskan seluruh paket sabu ditemukan berada di lantai kamar kos milik tersangka MWF. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan menggunakan sistem ranjau, yaitu menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

"Dalam seminggu, pelaku bisa mengedarkan kurang lebih 40 gram. Dan itu di ecer menjadi 50 sampai 60 bungkus dan diedarkan menggunakan sistem ranjau di kawasan Gresik Selatan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ramadhan, tersangka DE mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Barang haram itu diambil melalui sistem ranjau di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah menerima paket seberat sekitar 40 gram, kedua tersangka membawanya ke rumah kos di Wringinanom. Di lokasi itu, sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk disiapkan sesuai pesanan pembeli," lanjut Ramadhan.

Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, 15 potongan sedotan, satu bungkus bekas rokok Surya 12, satu timbangan elektrik, satu set alat hisap lengkap dengan pipet kaca, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

"Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih empat bulan," tutur Rama.

Para pelaku diduga mengedarkan narkotika di wilayah Gresik bagian selatan menggunakan sistem ranjau. Dalam satu minggu, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu atau sekitar 150 gram dalam satu bulan.

"Untuk setiap titik penempatan ranjau, para tersangka memperoleh upah sebesar Rp 25 ribu. Area penempatan ranjau meliputi jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput di Kecamatan Driyorejo," ujar Rama.

Polisi menyebut kedua tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti sabu seberat sekitar 38,066 gram diperkirakan mencapai Rp 68,4 juta, dengan estimasi harga eceran sekitar Rp 1,8 juta per gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, para tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rama.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads