Update: BFI Finance Tangerang Diperiksa Buntut Tarik Paksa Lexus

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 30 Apr 2026 18:30 WIB
Andy Pratomo (kiri), pemilik Lexus seharga Rp 1,3 miliar secara tunai yang hendak ditarik debt collector BFI Finance dengan alasan ada tunggakan cicilan. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo, warga Surabaya oleh debt collector (DC) telah naik ke tahap penyidikan. Namun, kuasa hukum korban mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.

Ronald Talaway, kuasa hukum Andy Pratomo menyebut bahwa dari informasi yang diterima, BFI Tangerang telah memenuhi panggilan dari Polrestabes Surabaya atas kasus yang dilaporkan.

"Jadi kan sudah dilaporkan di Polrestabes, tapi ya sampai saat ini kami belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) resmi. Kalau menurut info penyidik sudah dipanggil ya (BFI Tangerang), perwakilan pusatnya mereka sudah datang," ujar Ronald kepada detikJatim, Kamis (30/4/2026).

Ronald menambahkan bahwa kasus itu telah naik ke penyidikan, namun hingga kini, pihaknya malah belum menerima SP2HP.

"Infonya sudah dinaikkan, berdasarkan gelar perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi kita memang belum terima surat resminya," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa.

Meski demikian, ia enggan membeberkan kenapa pihak Andy belum menerima SP2HP. "Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik," katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya. Ia menyebut mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh DC pada 4 November 2025 dengan alasan adanya tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.

"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).

Andy pun melaporkan kejadian tersebut sejak Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

"Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026," jelasnya.



Simak Video "Video: Pembuat Aplikasi Go Matel Ditangkap Polisi"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork