Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya oleh debt collector (DC) BFI Finance, padahal mobil itu disebut dibeli tunai seharga Rp 1,3 miliar, ternyata sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya. Pihak Andy Pratomo selaku pemilik Lexus mengaku baru mengetahui hal ini.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang dia terima, pihak BFI Finance cabang Tangerang telah memenuhi panggilan dari kepolisian atas kasus yang dilaporkan.
"Jadi kan sudah dilaporkan di Polrestabes, tapi ya sampai saat ini kami belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) resmi. Kalau menurut info penyidik sudah dipanggil ya (BFI Tangerang), perwakilan pusatnya mereka sudah datang," kata Ronald kepada detikJatim, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga mengatakan bahwa saat ini juga sudah ada perkembangan dari proses penyelidikan kasus itu. Namun mereka belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari kepolisian.
"Infonya sudah dinaikkan. Berdasarkan gelar perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi kami memang belum terima surat resminya," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi detikJatim membenarkan bahwa kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak juga telah diperiksa.
"Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik," katanya.
Sebelumnya, Andy Pratomo yang merupakan warga Mojoklanggru Wetan mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya. Ia menyebut mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh sejumlah DC dari BFI Finance pada 4 November 2025 dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Andy pun melaporkan kejadian tersebut sejak Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026," jelasnya.
(auh/dpe)
