Ternyata Tarik Paksa Lexus di Surabaya Perintah BFI Finance Tangerang

Ternyata Tarik Paksa Lexus di Surabaya Perintah BFI Finance Tangerang

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 20:15 WIB
Ilustrasi upaya tarik paksa mobil Lexus Rp 1,3 M yang dibeli tunai oleh debt collector (DC) dari BFI Finance.
Ilustrasi upaya tarik paksa mobil Lexus Rp 1,3 M (Foto: Gemini AI)
Surabaya -

Andy Pratomo, mengungkapkan dalang penarikan paksa mobil Lexus yang dibeli tunai. Ia menyebut bahwa penarikan itu perintah dari BFI Finance di Tangerang. Ia pun kini meminta agar izin perusahaan leasing itu dicabut karena meresahkan.

Andy mengaku tiga hari setelah penarikan paksa itu, pihaknya sempat dihubungi dan bertemu dengan pihak BFI Finance cabang Ngangel, Surabaya selaku eksekutor. Dalam komunikasi itu, ia dijelaskan bahwa penarikan berasal dari Tangerang.

"Saya sempat dihubungi pihak BFI (BFI Ngagel) 3 hari kemudian ajak ketemu, ketemu ya bahas-bahas ya memang ngakunya ada salah gini, gini, gini. Okelah kita tunjukkan surat-surat gimana. Enggak ada kabar sampai sekarang juga," ungkap Andy kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pihak BFI cabang Ngagel disebut hanya menerima limpahan berkas dari Tangerang. Dan kemudian pada tanggal 4 November 2025 dieksekusi ke rumahnya dengan membawa debt collector (DC).

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau yang BFI Ngagel ini bilang dia cuma terima limpahan berkas dari BFI Tangerang. Nah, dari Tangerang dia cuma limpahan berkas," tuturnya.

Ulah BFI Finance ini diakui Andy cukup membuat trauma. Untuk itu, ia berencana lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional perusahaan leasing karena menggunakan dokumen palsu dan DC untuk menarik paksa secara ilegal.

"Belum (lapor ke OJK), kita akan dalam waktu dekat. Biar disanksi sekalian kalau bisa biar dicabut izinnya. Ngawur parah," tegas Andy.

Sebelumnya, seorang warga Surabaya mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya oleh debt collector (DC) dari sebuah perusahaan pembiayaan. Padahal, kendaraan tersebut diklaim dibeli secara tunai.

Peristiwa tersebut dialami Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan. Ia menyebut mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh DC pada 4 November 2025 dengan alasan adanya tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.

"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads