BFI Finance disebut sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi terkait kasus dugaan debt collector (DC) menarik paksa Lexus Rp 1,3 miliar di Surabaya. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman alur data yang diberikan perusahaan leasing ke debt collector terkait Lexus yang hendak ditarik.
Ronald Talaway, Kuasa hukum pemilik Lexus yang hendak ditarik paksa oleh DC BFI Finance Andy Pratomo yang menyatakan bahwa perwakilan dari BFI Finance dari cabang Tangerang tempat Lexus milik Andy diduga dikredit sudah menghadiri panggilan polisi.
"Jadi kan sudah dilaporkan di Polrestabes, tapi ya sampai saat ini kami belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) resmi. Kalau menurut info penyidik sudah dipanggil ya (BFI Tangerang), perwakilan pusatnya mereka sudah datang," ujar Ronald kepada detikJatim, Kamis (30/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami data yang telah diberikan pihak BFI Finance dan belum menetapkan tersangka.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan pendalaman alur data yang diberikan pihak finance kepada debt collector (DC) sedang dilakukan polisi.
"Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut," ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim pada Sabtu (2/5).
Raditya menambahkan hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap korban maupun terhadap pihak leasing.
"Sementara masih belum ada tambahan," tukasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sudah memastikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik," kata Edy.
Kasus ini bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Ia mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya, Lexus RX350, oleh sejumlah debt collector pada 4 November 2025.
Penarikan itu disebut dilakukan dengan alasan adanya tunggakan cicilan. Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga menegaskan seluruh dokumen kepemilikan berada di tangannya.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Merasa dirugikan, Andy kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat pada Desember 2025.
"Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026," jelasnya.
Laporan itu tercatat bernomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Proses hukum masih berjalan dengan pemeriksaan saksi dan bukti data yang terus dilakukan penyidik.
(auh/dpe)
