Pengacara Korban Lexus Ditarik Paksa DC BFI Finance Pertanyakan SPHP

Round Up

Pengacara Korban Lexus Ditarik Paksa DC BFI Finance Pertanyakan SPHP

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 09:44 WIB
Andy Pratomo, pemilik Lexus seharga Rp 1,3 miliar secara tunai yang hendak ditarik debt collector BFI Finance dengan alasan ada tunggakan cicilan.
Andy Pratomo, pemilik Lexus seharga Rp 1,3 miliar secara tunai yang hendak ditarik debt collector BFI Finance dengan alasan ada tunggakan cicilan.(Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kuasa hukum korban kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus di Surabaya mempertanyakan minimnya informasi dari penyidik. Meski perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima surat resmi perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyidikan dari kepolisian, meski telah mendapatkan informasi adanya peningkatan status perkara.

"Jadi kan sudah dilaporkan di Polrestabes, tapi ya sampai saat ini kami belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) resmi. Kalau menurut info penyidik sudah dipanggil ya (BFI Tangerang), perwakilan pusatnya mereka sudah datang," ujar Ronald kepada detikJatim, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun pihaknya masih menunggu surat resmi.

ADVERTISEMENT

"Infonya sudah dinaikkan, berdasarkan gelar perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi kita memang belum terima surat resminya," katanya.

Sementara itu, penanganan kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya masih terus bergulir. Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami sejumlah data.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri alur data yang diberikan pihak finance kepada debt collector (DC).

"Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut," ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).

Ia juga menyebut belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap korban. "Sementara masih belum ada tambahan," tukasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik," kata Edy.

Kasus ini bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik paksa oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menyebut kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga mengaku memegang seluruh dokumen asli kendaraan.

"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujarnya.

Andy kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia juga telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Februari 2026.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads