Kasus penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya Andy Pratomo oleh debt collector (DC) BFI Finance kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, proses hukum tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Mulai dari status dokumen hingga minimnya transparansi perkembangan perkara ke pelapor.
Pihak pelapor mempertanyakan ketidaksinkronan informasi yang mereka terima dengan keterangan kepolisian. Kuasa hukum pelapor menilai ada kejanggalan terkait pemberitahuan resmi perkembangan perkara hingga kejelasan hasil pemeriksaan para pihak yang terlibat.
Fakta-fakta Kejanggalan Kasus Lexus Naik Penyidikan
1. Tidak Ada Pemberitahuan Resmi soal Status Penyidikan
Kejanggalan pertama yang disorot adalah belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak pelapor, meski polisi menyatakan kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum pelapor Ronald Talaway menyebut pihaknya justru tidak mendapat pemberitahuan resmi dari kepolisian.
"Jadi kan sudah dilaporkan di Polrestabes, tapi ya sampai saat ini kami belum dapat SP2HP resmi," kata Ronald kepada detikJatim, Kamis (30/4/2026).
Jadi, meski penyidik sudah menyebut perkara naik ke penyidikan, pihak pelapor menilai ada ketidaksesuaian informasi yang mereka terima dengan fakta di lapangan.
"Infonya sudah dinaikkan, berdasarkan gelar perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi kami memang belum terima surat resminya," imbuh Ronald.
2. Kata Polisi soal Status Sidik
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan kasus sudah masuk tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah diperiksa. Namun, ia tidak menjelaskan alasan SP2HP belum diterima pelapor.
"Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik," kata Edy kepada detikJatim, Kamis (30/4/2026).
3. Pihak BFI Sudah Dipanggil
Kejanggalan lain muncul dari informasi bahwa pihak terlapor, termasuk BFI Finance, sudah dipanggil penyidik dan hadir di pemeriksaan. Namun, informasi detail pemeriksaan tidak dibuka secara resmi ke pihak pelapor maupun publik.
4. Kronologi Lexus Ditarik Paksa
Diketahui, kasus ini terjadi pada Andy, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya. Ia menyebut mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik DC pada 4 November 2025, dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta, dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy.
Andy pun melaporkan kejadian tersebut sejak Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026," jelasnya.
(irb/abq)
