Kepolisian membongkar peredaran uang palsu di Kota Batu. Kasus ini terungkap setelah seorang pria bernama Suyono melapor menjadi korban penipuan uang palsu oleh seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.
Peristiwa bermula saat Suyono warga Kecamatan Batu, Kota Batu berkenalan dengan perempuan berinisial RAN warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Mereka berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak Februari 2026.
Dari komunikasi melalui MiChat, mereka akhirnya sering bertemu sebuah Losmen di Kota Batu. Setelah beberapa kali bertemu, RAN mulai melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan transfer kepada Suyono.
"Tersangka awalnya meminta korban transfer Rp 2,4 juta ke rekening BRI dengan alasan bayar arisan. Puncaknya awal Maret 2026, tersangka ini kembali meminta korban melakukan transfer ke akun DANA beberapa kali dengan total Rp 7 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Sindikat Uang Palsu di Kota Malang Ditangkap |
"Tersangka ini meminta korban transfer ke rekening DANA dan menjanjikan akan diganti dengan uang tunai. Namun, setelah korban pulang, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan tersangka merupakan uang palsu pecahan Rp 100.000," sambungnya.
Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi mulai bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang warga Kabupaten Malang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.
Lima orang yang dimaksud adalah RAN warga Turen, SGP warga Dampit, LVB warga Gondanglegi, DNI warga Pagelaran dan MKH warga Turen. Dari lima orang yang diamankan, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari lima orang yang diamankan, RAN dan SGP ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti," terang Joko.
Sementara untuk tiga orang lainnya yang kini berstatus sebagai saksi. Polisi menilai bukti untuk ketiganya belum mencukupi karena minimnya keterangan saksi.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan 268 lembar uang palsu dengan pecahab Rp 100 ribu. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk diedarkan kembali, baik melalui transaksi jual beli maupun ditukarkan dengan uang asli melalui jasa transfer.
Joko menyampaikan bahwa dua tersangka telah dijerat Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Saat ini kami sedang melakukan berkas splitsing untuk dua tersangka serta melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterlibatan dari tiga orang yang saat ini berstatus sebagai saksi," tandasnya.
Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"
(auh/abq)