Kasus Pemerasan Polisi Gadungan Kota Batu Diawali Ritual Gandakan Uang

Kasus Pemerasan Polisi Gadungan Kota Batu Diawali Ritual Gandakan Uang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 05 Jul 2025 21:45 WIB
Tiga tersangka pemerasan digiring tim Sat Reskrim Polres Batu.
Tiga tersangka pemerasan digiring tim Sat Reskrim Polres Batu. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu - Sat Reskrim Polres Batu mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan 3 tersangka kepada Agung (63), seorang warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Aksi pemerasan ini dilakukan para tersangka dengan berpura-pura menjadi petugas kepolisian dari Polres Batu.

Sebelum pemerasan ini dilakukan, Agung mengenalkan rekannya berinisial FS (29), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang kepada seorang guru spiritual di Blitar. FS meminta bantuan Agung untuk menggandakan uang.

Dari pertemuan itu, FS diminta membawa uang Rp 100 juta ke Gunung Bromo. Saat itu FS sedikit ragu dan khawatir permintaan itu hanyalah penipuan untuk mendapatkan uang.

"Akhirnya FS meminta Agung juga membawa uang dengan nominal sama untuk memastikan ritual itu bukan cuma penipuan. Agung saat itu tidak punya uang dan memutuskan membawa uang mainan dengan harapan uang itu bisa berubah asli," kata Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Sabtu (5/7/2025).

FS melakukan komunikasi dengan Agung soal rencana keberangkatan untuk melakukan ritual penggandaan uang di Gunung Bromo. Saat itu FS tahu bahwa Agung tidak membawa uang asli melainkan uang mainan.

Merasa dirinya akan ditipu oleh Agung, FS akhirnya bertemu 2 temannya berinisial SF dan YN warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Malang. Dari pertemuan itu muncul ide untuk memeras Agung.

"Pada 21 Juni 2025, FS bertemu dengan Agung dan berangkat bersama menuju Gunung Bromo sesuai rencana awal. Ketika keduanya berangkat menggunakan mobil rental FS, di tengah jalan mereka berhenti sejenak di sebuah minimarket di kawasan Kota Batu," terang Joko.

"Di situ ternyata sudah ada SF dan YN yang kemudian mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polres Batu dan melakukan penggeledahan serta perampasan barang milik korban. Saat itu, ditemukan korban membawa uang mainan sebanyak 9 bendel dengan pecahan Rp 100 ribu," katanya.

Agung diintimidasi oleh SF dan YN dengan tuduhan kepemilikan uang palsu. SF dan YN pun mengancam akan membawa Agung ke Polres Batu untuk dilakukan penahanan.

Keempat orang itu masuk dalam satu mobil dan berjalan berkeliling di wilayah Kota Batu hingga akhirnya berhenti di kawasan Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Di situ SF dan YN meminta uang tebusan kepada Agung sebesar Rp 25 juta untuk membebaskannya.

"Jadi SF dan YN ini mengancam korban, jika tidak membayar Rp 25 juta maka dia akan ditahan terkait uang palsu. Korban sempat menego Rp 10 juta, tapi para tersangka tidak mau dan tetap meminta Rp 25 juta," kata Joko.

"Kemudian korban dibawa menuju ke rumah FS. Di situ Agung ditahan selama sehari dan keesokan harinya pada 22 Juni 2025 Agung diminta menghubungi keluarga untuk menyediakan uang tebusan itu," imbuhnya.

Agung yang saat itu ketakutan akhirnya menelpon istrinya untuk menyiapkan uang Rp 25 juta. Istrinya mencarikan uang itu dengan meminjam kepada saudaranya. Saat itu, istri Agung hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 20 juta.

Istri Agung pun mengantarkan uang itu dan melakukan negosiasi dengan para tersangka. Mereka pun menerima uang Rp 20 juta itu dan akhirnya melepaskan korban.

"Keesokan harinya korban bertanya kepada FS untuk mengambil sepeda motor dan handphone yang sempat disita SF dan YN saat melakukan penangkapan. Namun, FS mengatakan bahwa barang-barang itu masih belum bisa dikembalikan karena menjadi barang bukti di Polres Batu," tutur Joko.

Seiring waktu berjalan, Agung merasa ada kejanggalan dalam kasus yang telah dia alami dan akhirnya memutuskan melaporkannya ke Polres Batu pada Jumat 4 Juli 2025. Dari laporan itu Satreskrim Polres Batu melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap FS, SF, dan YN.

"Yang pertama kami tangkap adalah FS pada 4 Juli 2025 malam di kediamannya. Dari hasil pendalaman, kami lakukan penangkapan kepada SF dan YN di sebuah kafe saat mereka melakukan pesta miras pada 5 Juli 2025 sekitar jam 2 dini hari," ujar Joko.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(dpe/abq)


Hide Ads