Round Up

Rumah Sunyi di Jombang Ternyata Ladang Ganja Modern Rp 600 Juta

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 18 Des 2025 09:10 WIB
Pertanian ganja dalam rumah kontrakan di Jombang.(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Dari luar tampak seperti rumah kontrakan biasa yang sunyi dan tertutup rapat. Namun siapa sangka, sebuah rumah di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menjadi lokasi pertanian ganja dengan teknologi modern bernilai ratusan juta rupiah.

Fakta demi fakta terungkap setelah polisi menggerebek rumah tersebut pada Senin (15/12/2025) siang.

Penggerebekan itu mengejutkan warga sekitar yang mengaku sama sekali tak menaruh curiga. Rumah tersebut diketahui dikontrak Rama Susanto (43), warga Surabaya. Selama menempati rumah, Rama dikenal tertutup dan tak pernah bergaul dengan warga sekitar.

Warga setempat, Muis mengatakan, Rama bahkan tidak pernah melapor ke Ketua RT setempat. Aktivitas keluar masuk rumah pun dilakukan secara diam-diam melalui pintu belakang.

"Keseharian penghuni rumah keluar masuk dari pintu belakang, bawa motor, kadang Vespa jelek. Sehingga tidak ada yang tahu. Mungkin dipikir hanya temannya yang punya rumah ini, sekadar bermain," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).

Menurut Muis, pintu depan rumah selalu tertutup rapat. Kondisi itulah yang membuat warga tak menaruh kecurigaan sedikit pun.

"Warga kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini (budi daya ganja)," ungkapnya.

Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, membenarkan Rama tak pernah melapor ke pemerintah desa. Ia menyebut rumah tersebut awalnya milik warga setempat sebelum dibeli orang luar desa dan kemudian dikontrakkan kepada Rama.

"Saya terima kasih kepada Kapolres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami. Insyaallah masyarakat kami, khususnya para pemuda bisa terhindar dari ganja ini," tandasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius Vasi alias Jayus (35), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Minggu (14/12/2025) sore saat membeli biji ganja.

Dari pengembangan kasus tersebut, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono sehari kemudian sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menangkap Rama di lokasi dan menyita ratusan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi daun ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.



Simak Video "Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork