Biji Ganja yang Ditanam di Rumah Pertanian Jombang Impor dari London

Biji Ganja yang Ditanam di Rumah Pertanian Jombang Impor dari London

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 16 Des 2025 19:30 WIB
Biji Ganja yang Ditanam di Rumah Pertanian Jombang Impor dari London
Barang bukti ganja yang ditanam di rumah kontrakan Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Fakta baru terkuak terkait pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selain beroperasi sejak Maret 2025, budi daya ganja di tempat ini menggunakan biji dari London, Inggris.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, tersangka Rama Susanto (43) berperan menanam dan merawat tanaman ganja sampai panen di rumah kontrakan ini. Pria asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk tersebut hobi merawat tanaman.

Menurutnya, Rama mempelajari teknik budi daya ganja secara otodidak menggunakan referensi dari medsos. Pekerjaannya dibantu Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biji ganja yang mereka tanam, lanjut Bowo, diimpor dari London, Inggris. Oleh sebab itu, pihaknya menduga kuat pertanian ganja di rumah kontrakan tersebut didanai orang lain. Terlebih lagi, budi daya ganja ini menggunakan teknologi pertanian terkini.

ADVERTISEMENT

"Biji impornya masih kami telusuri, tapi ada jejaknya dari London, Inggris. Bijinya dari berbagai macam jenis ganja, itu yang diimpor dari London," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Usut punya usut, Rama rupanya mengontrak rumah di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2 sejak Maret 2025. Sejak itu pula tersangka mulai menanam ganja. Namun, penanaman perdana di halaman belakang rumah, mereka rasa belum maksimal.

Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg daun ganja dari sekitar 40 pohon. Selain itu, sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja.

"Kemudian biji dipakai pembibitan berikutnya. Jadi, dia sengaja menghasilkan biji untuk ditanam lagi. Untuk sementara jual beli bijinya edarnya ke mana masih kami dalami," tandas Bowo.

Sebelumnya, Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Karena Yulius membeli biji tanaman ganja.

Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.

Dari hasil interogasi awal terhadap Rama, budi daya ganja menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan di rumah ini, berjalan sekitar 3 bulan. Greenhouse menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah.

Polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja dari greenhouse, 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

Saat ini, Yulius dan Rama ditetapkan sebagai terasangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads