Polres Jombang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan Jombang. Keduanya berperan membudidayakan ganja di rumah tersebut.
"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R. Namun, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/12/2025).
Y adalah Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang. Sedangkan R yaitu Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo menjelaskan, Rama berperan menanam dan merawat tanama ganja sejak berupa biji-bijian sampai panen. Tersangka meneliti metode menanam ganja secara autodidak menggunakan referensi dari medsos. Sedangkan Yulius membantu pekerjaan Rama.
"Dasarnya dia hobi memelihara tanaman. Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja ini belajar dari medsos," jelasnya.
Saat ini, Yulius dan Rama ditahan di Rutan Polres Jombang. Rama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Karena Yulius membeli biji tanaman ganja.
Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap Rama, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
Dari hasil interogasi awal terhadap Rama, budi daya ganja di rumah ini berjalan sekitar 3 bulan. Penanaman ganja menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan. Greenhouse menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah.
Dari pengakuan Rama pula, biji-biji tanaman ganja dibeli secara online dari luar negeri. Pertanian ganja ini rupanya sudah satu kali panen. Polres Jombang masih menyelidiki jaringan peredaran ganja tersebut.
(auh/dpe)











































