Barang bukti yang disita dari pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang ditaksir mencapai Rp 6 miliar. Baik berupa daun ganja yang sudah ditanam, maupun yang masih berupa 156 tanaman ganja.
Semua barang bukti yang dikumpulkan Satresnarkoba Polres Jombang disita dari 4 tersangka. Dari tersangka Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang, polisi menyita 2,77 gram biji ganja berbagai jenis, 1 ponsel dan uang Rp 500.000.
Berikutnya, polisi menangkap Rama Susanto (43), warga Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Polisi menyita barang bukti 156 pohon ganja, 32,05 gram ganja kering, 5,16 Kg ganja basah dan 5 toples fermentasi daun ganja dan alkohol 96%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggerebekan rumah kontrakan ini pula, polisi menyita berbagai peralatan untuk budi daya ganja. Mulai dari 3 tenda untuk greenhouse, 6 lampu tanning, 6 AC portabel, 3 blower, 7 kipas angin, 3 termometer, 1 timbangan, 10 gunting, alat semprot, 1 pak sarung tangan, 3 pak plastik, 2 alat ukur PH tanah dan air, serta 1 ponsel.
Sedangkan dari pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) dan Ike Dewi Sartika (40), polisi menyita 32,67 gram ganja kering. Petrus asal Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY, sedangkan istrinya dari Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Mereka kontrak rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Kalau ditotal, (barang bukti) sekitar 40 Kg ganja. Kalau kita asumsikan 1 gram ganja Rp 150.000, nilainya sekitar Rp 6 miliar. Jika termasuk peralatannya sekitar Rp 6,5 miliar," terang Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat jumpa pers, Kamis (18/12/2025).
Hasil budi daya ganja di rumah kontrakan ini, kata Ardi, belum sempat dijual oleh para tersangka. "Tapi tetap kami dalami. Dengan diamankannya 40 Kg ganja ini bisa menyelamatkan puluhan ribu warga Jombang dan sekitarnya," tandasnya.
Sebelumnya, pertanian ganja ini didalangi Petrus yang dibantu istrinya, Ike. Peneliti sekaligus penulis buku tentang ganja ini mengontrakkan rumah, menggaji Rama dan Yulius, menyediakan biji-bijian ganja, serta semua peralatan untuk budi daya ganja.
Sedangkan Rama menanam, merawat dan menjaga tanaman ganja di rumah kontran sejak Maret 2025. Ia mengajak temannya, Yulius. Rama digaji Rp 3-5,5 juta per bulan, Yulius Rp 2,5 juta/bulan.
Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Yulius diringkus polisi saat mengambil biji ganja atas perintah Rama.
Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.
Budi daya ganja di rumah kontrakan ini ternyata berjalan sejak Maret 2025. Mereka menggunakan biji-bijian ganja yang diimpor dari London, Inggris. Tanam perdana sekitar Maret lalu belum maksimal karena Rama dan Yulius menanam ganja di tempat terbuka, yaitu di halaman belakang rumah kontrakan.
Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg ganja dari sekitar 40 pohon ganja. Hasil panen disetorkan Rama kepada Petrus. Sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain.
Rama yang dibantu Yulius menggunakan greenhouse untuk tanam berikutnya di rumah kontrakan yang sama. Greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning sebagai pengganti sinar matahari.
Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur pada 110 polibag di dalam 3 tenda greenhouse. Semuanya telah disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita 5,16 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 5 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, serta biji-biji tanaman ganja.
(auh/dpe)











































