Dari luar tampak seperti rumah kontrakan biasa yang sunyi dan tertutup rapat. Namun siapa sangka, sebuah rumah di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menjadi lokasi pertanian ganja dengan teknologi modern bernilai ratusan juta rupiah.
Fakta demi fakta terungkap setelah polisi menggerebek rumah tersebut pada Senin (15/12/2025) siang.
Penggerebekan itu mengejutkan warga sekitar yang mengaku sama sekali tak menaruh curiga. Rumah tersebut diketahui dikontrak Rama Susanto (43), warga Surabaya. Selama menempati rumah, Rama dikenal tertutup dan tak pernah bergaul dengan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga setempat, Muis mengatakan, Rama bahkan tidak pernah melapor ke Ketua RT setempat. Aktivitas keluar masuk rumah pun dilakukan secara diam-diam melalui pintu belakang.
"Keseharian penghuni rumah keluar masuk dari pintu belakang, bawa motor, kadang Vespa jelek. Sehingga tidak ada yang tahu. Mungkin dipikir hanya temannya yang punya rumah ini, sekadar bermain," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Menurut Muis, pintu depan rumah selalu tertutup rapat. Kondisi itulah yang membuat warga tak menaruh kecurigaan sedikit pun.
"Warga kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini (budi daya ganja)," ungkapnya.
Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, membenarkan Rama tak pernah melapor ke pemerintah desa. Ia menyebut rumah tersebut awalnya milik warga setempat sebelum dibeli orang luar desa dan kemudian dikontrakkan kepada Rama.
"Saya terima kasih kepada Kapolres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami. Insyaallah masyarakat kami, khususnya para pemuda bisa terhindar dari ganja ini," tandasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius Vasi alias Jayus (35), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Minggu (14/12/2025) sore saat membeli biji ganja.
Dari pengembangan kasus tersebut, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono sehari kemudian sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menangkap Rama di lokasi dan menyita ratusan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi daun ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan Rama berperan sebagai otak sekaligus pengelola utama pertanian ganja tersebut. Rama diketahui merupakan warga Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Dasarnya dia hobi memelihara tanaman. Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja ini belajar dari medsos," jelasnya, Selasa (17/12/2025).
Rama menjalankan aksinya bersama Yulius sejak Maret 2025. Pada penanaman awal di halaman belakang rumah, hasil panen dinilai belum maksimal. Dari sekitar 40 pohon, mereka hanya memperoleh sekitar 1,7 kilogram daun ganja.
Sebagian tanaman sengaja dibiakkan untuk menghasilkan biji guna penanaman berikutnya.
"Kemudian biji dipakai pembibitan berikutnya. Jadi, dia sengaja menghasilkan biji untuk ditanam lagi. Untuk sementara jual beli bijinya edarnya ke mana masih kami dalami," beber Bowo.
Memasuki penanaman kedua, Rama mengubah sistem budi daya menjadi lebih modern dengan membangun greenhouse di dalam rumah. Teknologi tersebut dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning menyerupai sinar matahari.
"Sehingga dia mengubah sistem tanam dengan in door, pendingin ruang, lampung tanning yang menyerupai sinar matahari. hasilnya sangat bagus dan memuaskan," ungkap Bowo.
Green house itu menempati hampir seluruh bagian rumah, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang. Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur.
Tak berhenti di situ, Rama juga melakukan eksperimen terhadap hasil panen. Polisi menemukan empat toples fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol medis 96 persen.
"Daun ganja yang dipanen ini difermentasi dengan alkohol medis 96%," jelas Bowo.
Fermentasi tersebut diketahui dikonsumsi langsung oleh Rama.
"Daun ganja yang sudah dipetik difermentasi dengan alkohol medis 96% untuk dinikmati dengan cara diminum. Pelaku (Rama) sudah sering menikmatinya sendiri. Ada yang langsung diminum, ada yang direbus lebih dulu," terangnya.
Biji ganja yang digunakan diketahui berasal dari luar negeri. Polisi menyebut biji-biji tersebut diimpor dari London, Inggris.
"Biji impornya masih kami telusuri, tapi ada jejaknya dari London, Inggris. Bijinya dari berbagai macam jenis ganja, itu yang diimpor dari London," jelas Bowo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Atas perbuatannya, Rama dan Yulius ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Jombang.
Polisi menduga kuat pertanian ganja ini tidak berdiri sendiri. Dengan teknologi modern dan penggunaan biji impor, penyidik mencurigai adanya pihak lain yang mendanai aktivitas tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan R ada yang mendanai mengingat teknologi yang digunakan sudah modern," tandas Bowo.
Polres Jombang memastikan penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri jaringan peredaran ganja dan kemungkinan adanya tersangka baru.
"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R. Namun, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegasnya.
Simak Video "Video: Fenomena Manusia Gua Jombang, 60 Tahun Hidup di Pedalaman Hutan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































