Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ribuan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu yang dimusnahkan 80 ribu butir obat Dextrometorfan.
Kepala Kejari Tulungagung, Daniel De Rozari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara dengan jumlah 260 jenis.
"Pemusnahan ini merupakan ujung dari rangkaian penegakan hukum suatu tindak pidana dinyatakan telah selesai. Artinya kami di sini kami penegak hukum berkewajiban, memastikan suatu perkara berjalan sampai dengan eksekusi," kata Daniel, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskan barang yang dimusnahkan adalah 55.592 butir pil dobel L, 80 ribu pil Dextrometorfan, 267 butir pil ekstasi biru, 196 butir ekstasi merah muda dan 719,453 gram sabu-sabu.
"Kemudian ada barang lain berupa pipet kaca, bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip, sedotan, timbangan, baju, telepon genggam, tas, gunting, bolpoin, kaleng, dompet sebanyak 179 buah," jelasnya.
Proses pemusnahan obat-obatan berbahaya dan sabu-sabu dilakuan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan sejumlah telepon genggam dihancurkan dengan dipukul palu. Untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kami melakukan pemusnahan ini sesuai dengan perintah dari hakim yang menyatakan bahwa barang bukti disita untuk dimusnahkan," jelasnya.
Daniel menjelaskan dengan pemusnahan tersebut juga diharapkan tidak ada penyalahgunaan dari internal kejaksaan maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 1,95 Miliar di Legian"
(dpe/abq)