Rekor! Polisi Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Okerbaya

Rekor! Polisi Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Okerbaya

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 10:50 WIB
Polres Tulungagung amankan sabu 1,2 kg
Polres Tulungagung amankan sabu 1,2 kg/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Polres Tulungagung mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 1,2 kg sabu. Polisi juga membongkar pengedar 60.163 butir pil Double L.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, dalam perkara sabu polisi menetapkan MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung sebagai tersangka.

"Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap. Peredarannya di Tulungagung sudah hitungannya kilo, bukan lagi gram," kata AKBP Taat, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya perbedaan narkoba di wilayah Tulungagung kota. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus sepak terjang MBB.

ADVERTISEMENT

"Tersangka kami tangkap di salah satu tempat los di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti 1,2 kg sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan kiriman paket sabu pada Juni 2025 dari bandar besar berinisial S. Saat itu ia mendapat kiriman narkotika golongan satu ini seberat 2 kilogram.

"Dari total 2 kg sabu itu, MBB mendapatkan upah Rp 15 juta," jelasnya.

Dalam operasinya, MBB memecah paket berukuran besar tersebut ke dalam paket kecil dengan berat disesuaikan pesanan yang masuk.

"Sebagian sudah diedarkan dengan pola ranjau (transaksi terputus) antara lain di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman dan Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu dengan total sekitar 800 gram. Sisanya 1,2 Kg kami amankan ini," jelasnya.

Taat menambahkan, sebelum menerima paket 2 Kg, tersangka MBB juga pernah menerima kiriman paket sabu seberat 500 gram pada bulan Maret 2025. Proses transaksi dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri.

"Untuk paket 500 gram itu telah habis diedarkan. Dari transaksi itu MBB menerima upah Rp 5 juta," imbuhnya.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan yang terbesar di wilayah Tulungagung. Rekor tertinggi sebelumnya dicapai dengan barang bukti 600 gram sabu.

"Saat ini kami tengah memburu S selaku bandar besar yang memasok narkoba kepada MBB," jelasnya.

Dari analisa polisi pasokan narkotika tersebut diduga kuat merupakan jaringan internasional. Barang diduga masuk ke Indonesia melalui perairan di wilayah Sumatera.

"Ciri-ciri barang dari luar negeri salah satunya terlihat dari bungkusnya ini, dibungkus warna emas, ada juga warna hijau dan ada tulisan (Tiongkok)," imbuhnya.

AKBP Mohammad Taat Resdi menambahkan selain sabu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran 60.163 obat keras berbahaya (okerbaya) dengan tersangka SF (37) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

"Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kedua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads