Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 500 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 750 juta. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu ditemukan di tiga titik lokasi.
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi bersama tersebut yakni di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes. Paling banyak ditemukan di Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
"(Pada operasi) berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merk. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut lebih dari Rp 750.000.000 serta mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 386.000.000. Untuk barang bukti kami temukan di tiga lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di kecamatan Asemrowo," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan, barang bukti dari ketiga lokasi, semuanya yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, juga dilakukan penyelidikan kepada pemilik rokok ilegal sebagai saksi. Pihaknya juga turut menyasar beberapa lokasi lain.
"Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Gatot menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium," urainya.
Diketahui, Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal. Pada operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi rokok ilegal di tiga lokasi.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan warga serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Hari ini kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal," kata Zaini.
Zaini mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi bersama Bea Cukai Sidoarjo untuk mencari dan menindak peredaran rokok ilegal di Surabaya. Salah satunya melakukan sosialisasi serta operasi bersama.
"Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat," pungkasnya.
(auh/hil)