Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana. Mulai dari kasus tindak pidana kekerasan hingga asusila. Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana," kata Harun, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan itu antaranya tindak pidana kekerasan sebanyak lima perkara. Barang buktinya berupa senjata tajam, kayu dan ada pecahan kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga barang bukti lainnya (kasus kekerasan), seperti tang, obeng dan barang bukti kecil-kecil lainnya," ucap dia.
Kasus lainnya tindak pidana narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 69. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja dan ekstasi.
"Barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 101,073 gram, ganja 817,132 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir," sebutnya.
Harun menjelaskan barang bukti kasus lain yang dimusnahkan ada kasus perjudian dan tindak pidana kasus kesehatan. Kasus perjudian sebanyak 10 perkara dengan barang bukti pulpen, kartu dan rekapan nomor togel. Sedangkan kasus tindak pidana kesehatan barang buktinya berupa rokok ilegal.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 11.069 bungkus berbagai merek," katanya.
Selain itu, ada juga kasus tindak pidana asusila sebanyak 14 perkara. "Barang bukti kasus asusila ini ada pakaian dan lainnya," ujar Harun.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan ada 18 handphone, timbangan elektrik dan pakaian. "Kalau barang bukti kasus pembunuhan tidak ada. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini, kasus tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tandas Harun.
(hsa/hsa)











































