Barang bukti ponsel, narkoba, hingga senjata tajam (sajam) dimusnahkan Kejari Tanjung Perak. Seluruhnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kajari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025. Tak hanya kejaksaan, namun pemusnahan juga dihadiri forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya.
"Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, seksi PAPBB melakukan tabulasi atas 1.159 putusan, dengan rincian 864 putusan telah inkracht dan 295 putusan masih menempuh upaya hukum," kata Darwis di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwis menjelaskan pemusnahan seluruh barang bukti periode 3 di tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, diantaranya 2.196 paket sabu dengan total 8.698,596 gram, juga 2.754 butir ekstasi dengan berat total 1.332,006 gram.
Selain itu juga terdapat obat keras daftar G atau jenis Double L sebanyak 100.125 butir, hingga 6.125,702 gram ganja. Demikian juga 78 unit sajam, 83 unit ponsel, hingga 195 lembar pakaian.
Darwis menegaskan seluruh barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga dipotong sesuai standar pemusnahan. Menurutnya pemusnahan ini tidak hanya melaksanakan kewajiban eksekusi barang bukti, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"Eksekusi atas putusan tidak hanya memusnahkan atau mengembalikan barang bukti, namun juga menindaklanjuti status barang bukti yang berubah menjadi barang rampasan. Hal ini memberikan efek signifikan pada pendapatan negara," ujarnya.
Selain pemusnahan, Darwis menyebutkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup signifikan. Hingga 25 November 2025, ia mengklaim telah menyetorkan PNBP sebesar Rp 5 miliar dari penjualan langsung barang bukti seperti motor atau kendaraan lainnya senilai Rp 91 juta, kemudian uang rampasan Rp 108 juta, hingga lelang barang rampasan senilai Rp 5,2 miliar.
"Itu hal-hal yang menjadi PNBP kami pada tahun ini," imbuhnya di depan perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jatim, hingga Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Darwis berharap pemusnahan barang bukti itu dapat memperkuat sinergi penegakan hukum. Sekaligus memastikan bahwa barang bukti tindak pidana tak disalahgunakan oleh siapapun.
(dpe/abq)











































